JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 3 kg. Sabu yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat itu dibawa oleh dua pria yang diduga kurir dengan menggunakan tas. Keduanya baru saja menyeberang ke Surabaya menggunakan kapal dari Banjarmasin.

“Penangkapan ini terjadi pada, Selasa 16 April 2019 di Jalan Kalimas Baru, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Barang bukti sabu seberat 3,02 kg ini dibagi ke dalam tiga kotak dan dimasukkan dalam tas,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/4/2019).

Ia menjelaskan, penangkapan dua tersangka itu berawal dari informasi warga. “Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, anggota tim Satgas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan tersangka,” ungkapnya.

Dua pelaku yang tertangkap ini bukan warga Surabaya. Keduanya adalah Imam Djunaedi, warga Jalan Bareng Kartini, Klojen, Malang dan Erwin Yuliansyah, warga Jalan Budhi Tanjung Sayang, Kramat Jati Jakarta Timur.

Kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh Adi alias Dani untuk mengambil narkoba sabu di Pontianak. Namun hingga kini polisi masih melakukan pengejaran kepada Dani yang telah masuk DPO (daftar pencarian orang) yang diduga berada di kota Malang.

“Dia disuruh mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Pontianak, diambil di kamar Hotel Gajah Mada, Pontianak,” bebernya.

Dari penangkapan dua kurir itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sebuah tas berwarna abu-abu yang berisi sabu sebanyak 3 kotak dengan total keseluruhan 3,02 kg sabu, dua buah ponsel hitam, dua tiket pesawat tujuan Surabaya-Pontianak, dan dua tiket Kapal Laut Mina Utama. (Tim/Jnr/Kmf)

Facebook Comments Box