M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap seorang pria berinisial JS (32) di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Edy Lestari menjelaskan, bahwa tim penyidik telah menyita barang bukti berupa 1.162 butir ekstasi dari pengungkapan ini. Barang bukti tersebut terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di indekos tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/05/2025).
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan kemudian tim penyidik bergerak untuk menangkap JS dan menemukan barang bukti narkotika yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami juga berhasil menyelamatkan 1000 Jiwa dari pengungkapan ini,” tutupnya. (yn/tn)
