JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                    Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur yang sudah beroperasi sejak tahun 2020, dalam sebulan memiliki omzet sekitar Rp 20 miliar. Sembilan gudang produksi telah disegel oleh pihak penyidik.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono mengatakan, dalam pengungkapan tersebut ada lima orang pelaku diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka yang kami amankan ada lima yakni AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW,” kata Brigjen Pol Hersadwi saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 8 Juni 2023.

Ia menjelaskan, para tersangka memproduksi oli tidak sesuai standar dan memasarkannya ke sejumlah agen dan distributor oli di seluruh Indonesia. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, seperti tersangka AH, AK dan FN merupakan pemilik usaha, sedangkan AL alias TOM dan AW, masing-masing bertugas di bagian operasional.

“Para pelaku selain memproduksi oli tidak sesuai standar, juga membuat kemasan botol oli dan kardus mirip dengan merk-merk oli yang diproduksi oleh produsen resmi, seperti AHM, Yamalube, Mesran, Federal, dan oli produksi Pertamina,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, lanjut ia mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan menyegel sembilan gudang oli milik tersangka yang berada di tiga kawasan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Terkait barang bukti yang disita, Dirtipidter mengatakan, 35.730 botol oli mesin motor siap edar berbagai jenis dan berlabel merk ternama, dan 1.203 oli mesin mobil dari berbagai jenis dan label merk terkenal, kemasan botol dan tutup botol kosong (397.389 buah botol kosong dan 284.530 tutup botol oli), dan 3 unit mesin blending untuk pengolahan oli.

“Kemudian, 1 mesin filling untuk pengisian oli ke botol, 6 mesin molding botol kemasan, 2 mesin inject tutup botol, 2 mesin labeling otomatis, 2 mesin printing barcode, kode produksi, 3 mesin pres tutup botol, alat cetak (10 unit plat molding, 15 pelat mika sebagai alat cetak tulisan, dua pcs alat pencetak barcode dan logo SNI),” ujarnya.

Kemudian, hasil cetakan label, kardus, stiker SNI dan barcode merk serta kode produksi pada kardus, bahan-bahan (50 drum oli berisi cairan oli sebelum dicampur cairan kimia warna merah bertuliskan Pertamina, enam drum oli kosong sisa pemakaian, 47 kempu penyimpanan cairan oli, 4 toren besar isi cairan oli,10 karung bijih plastik untuk bahan pembuatan botol dan tutup botol oli, 2 karung polimaster dan policolour). “Dan terakhir, alat angkut bahan dan hasil produksi,” paparnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kemudian Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (rd/dhp)

Facebook Comments Box