M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari beserta enam anggotanya telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap para teradu.
Sanksi itu diberikan terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024, tanpa mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
Keenam anggota KPU RI tersebut antara lain Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.
Pemberian sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (05/02/2024), dalam sidang putusan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di antaranya 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Memutuskan, menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito yang disiarkan melalui kanal Youtube DKPP RI.
“Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, duduk perkara pokok pengaduan para pengadu bahwa para pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Desember 2023, 8 Januari 2024 dan 15 Januari 2024.
Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah Peraturan KPU terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Para pengadu menduga, bahwa tindakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta keenam anggotanya membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan pencalonan cawapres.
Sekedar informasi, dalam sidang pembacaan putusan ini diikuti oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai anggota. (red/*)