JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-    Terkait permasalahan kasus prostitusi online yang melibatkan beberapa artis, saat ini masih terus menarik perhatian dikalangan masyarakat umum.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menegaskan, sudah ada 4 mucikari bisnis prostitusi online artis yang ditahan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. 4 mucikari tersebut diantaranya, Tentri, Siska, Windia dan Fitria yang saat ini masih ditangguhkan penahanan lantaran hamil dan sakit harus menjalani rawat inap di RS Bhayangkara Polda Jatim.

“Bukan hanya cuma 4 mucikari saja yang ditahan. Namun kasus ini terus berkembang dan anggota sudah kami perintahkan untuk memburu dua lagi mucikari yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolda Jatim didampingi Dirreskrimsus Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada sejumlah para awak media, Senin (21/1/2019).

Mucikari Windia berperan sangat penting dengan mucikari Siska dalam hal mendistribusikan wanita-wanita yang dijadikan “pelacur”.

Di sisi lain, Kapolda Jatim juga memerintahkan anggota tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim untuk paling tidak setiap minggu ada yang dipanggil terkait bisnis prostitusi online artis.

Sementara itu, untuk masing-masing mucikari prostitusi online artis yang sudah dijadikan tersangka dan kini masih ditahan itu memiliki data identitas artis yang dijadikan bisnis esek-esek atau wanita panggilan yang bisa dikencani meski harga untuk memboking bervariasi, dari harga Rp 25 juta sampai Rp 150 juta untuk sekali kencan. (Tim/Tnpj)

Facebook Comments Box