M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI secara resmi menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan 2026–2031 dalam Sidang Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/01/2026).

Hasil persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi II DPR RI menyampaikan laporan lengkap mengenai seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan.

Baca juga : Komisi II DPR Umumkan 18 Calon Anggota Ombudsman RI, Masyarakat Diminta Beri Masukan

“Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 dapat disetujui?” tanya Saan. Pertanyaan itu dijawab serentak oleh anggota DPR RI yang hadir dengan teriakan “setuju”.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam laporannya menyampaikan, bahwa uji kelayakan telah dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui media elektronik.

Dari 18 calon yang mengikuti tahapan seleksi, Komisi II melalui rapat internal dan musyawarah mufakat delapan fraksi akhirnya menetapkan sembilan nama.

Sembilan anggota Ombudsman RI terpilih periode 2026–2031 adalah:

  1. Hery Susanto – Ketua Ombudsman
  2. Rahmadi Indra Tektona – Wakil Ketua
  3. Abdul Ghofar – Anggota
  4. Fikri Yasin – Anggota
  5. Maneger Nasution – Anggota
  6. Nuzran Joher – Anggota
  7. Partono – Anggota
  8. Robertus Na Endi Jaweng – Anggota
  9. Syafrida Rachmawati Rasahan – Anggota

Rifqi menegaskan, bahwa ke depan Ombudsman RI diharapkan dapat semakin berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik yang inklusif bagi seluruh warga negara.

“Penerapan prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik penting untuk memastikan setiap warga negara mendapat hak yang sama dalam mengakses layanan, termasuk bagi kelompok rentan dan masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” ujarnya.

Saan dan Rifqi juga menyampaikan harapan agar komposisi baru Ombudsman RI yang memadukan tokoh berpengalaman dan figur baru dapat berperan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas praktik maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Selain itu, kepengurusan baru ini diharapkan dapat memperkuat budaya hukum nasional, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan menegakkan prinsip supremasi hukum secara berkeadilan.

 

 

 


Editor: Rachmat QHJ
Spread the love