M-RADARNEWS.COM, BALI – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyepakati pentingnya kehadiran regulasi untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern berjejaring dan melindungi lahan pertanian produktif. Kesepakatan prinsipil ini menjadi hasil Rapat Paripurna ke-17 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Gedung DPRD Bali, Senin (15/12/2025).
Rapat dipimpin pimpinan dewan dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang mewakili Gubernur Wayan Koster. Agenda utama adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis: Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring serta Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Anak Agung Istri Paramita Dewi menyatakan dukungan penuh. Fraksi ini menegaskan regulasi diperlukan sebagai instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan ekonomi kerakyatan, melindungi UMKM serta pasar tradisional, sekaligus mempertahankan lahan sebagai penopang ketahanan pangan.
Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar pengendalian toko modern tidak hanya bersifat normatif, tetapi harus disertai pengaturan zonasi, jarak, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas. Mereka juga menilai pengaturan praktik nominee sebagai langkah fundamental menjaga kedaulatan agraria Bali, sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali.
Sementara itu, pandangan kritis disampaikan oleh Fraksi Demokrat-NasDem Dr. Somvir. Fraksi ini mengapresiasi inisiatif Pemprov Bali, namun secara spesifik mengusulkan agar pembahasan kedua Raperda dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. Mereka bahkan mengusulkan agar proses legislasi dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026, demi memastikan kualitas regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
Kekhawatiran senada diungkapkan Fraksi Gerindra-PSI Grace Anastasia Surya Widjaya. Fraksi ini meminta adanya harmonisasi norma, penajaman landasan yuridis, serta kejelasan batas kewenangan daerah, khususnya terkait larangan praktik nominee. Mereka mengingatkan agar peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap menjamin prinsip keadilan dan iklim usaha yang sehat.
Fraksi Partai Golkar, I Nyoman Wirya secara prinsip mendukung pengendalian ini. Namun, kompleksitas substansi Raperda dinilai memerlukan pembahasan lanjutan yang komprehensif. Golkar mendorong penguatan data, integrasi lahan pertanian berkelanjutan dalam sistem perizinan, pemberian insentif bagi petani, serta penegakan tata ruang yang konsisten sebelum Raperda disahkan.
Menanggapi seluruh masukan tersebut, Sekda Dewa Indra menyatakan, bahwa Pemprov Bali akan mencermati secara saksama seluruh pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD. Hal ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dalam proses legislasi daerah ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, menjamin keberlanjutan, dan selaras dengan visi Bali Era Baru. (yd/hm)

