M-RADARNEWS.COM, JATENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, kembali menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH., MH., pada Selasa (24/06/2025). Agenda utama sidang kali ini adalah penyampaian pandangan fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Boyolali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Keempat fraksi yang ada di DPRD Boyolali, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya yakni Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang disampaikan Eko Mujiono.
“Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali. Kami berharap Pemerintah Daerah senantiasa menjaga integritas, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan APBD, serta memperkuat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Boyolali,” jelasnya singkat.
Baca juga: Bupati Agus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Boyolali
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta. Bupati Boyolali, Agus Irawan, menyampaikan nota keuangan yang memaparkan realisasi APBD 2024 dengan hasil yang cukup menggembirakan.
Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp2.455.462.406.252, atau 101,44 persen dari anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp2.420.568.075.000. Sementara itu, realisasi Belanja Tahun 2024 tercatat sebesar Rp1.990.032.203.320, atau 94,25 persen dari anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp2.111.337.767.000.
Di sisi pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2024 mencapai Rp148.785.444.325, atau 100 persen dari jumlah anggaran. Demikian pula, realisasi Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 7 miliar, juga mencapai 100 persen dari anggaran yang ditetapkan.
Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2024 dalam Laporan Realisasi Anggaran tercatat sebesar Rp178.690.115.474. Angka ini berasal dari surplus anggaran sebesar Rp36.904.671.149 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp141.785.444.325.
Bupati Agus juga memaparkan kondisi keuangan daerah, dengan jumlah aset sebesar Rp4.950.337.968.668,38. Jumlah kewajiban tercatat sebesar Rp36.284.500.221,90, sedangkan jumlah ekuitas sebesar Rp4.914.053.468.446,48. “Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana Rp4.950.337.968.668,38,” papar Bupati Agus.
Selain agenda pertanggungjawaban APBD, dalam sidang paripurna tersebut juga dilakukan penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali yang baru.
Ketiga Raperda tersebut, adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat, Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah.
Sidang paripurna ini menjadi bukti komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat. (dn/**)

