JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air bersih (PDAB) menjadi Peraturan daerah (Perda), Perusahaan PT Air Bersih Jatim (Perseroda).
Dalam persetujuan perubahan Perda Perusahaan daerah menjadi Perseroan daerah air bersih Jatim ini langsung ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Soenarjo dan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Tjutjuk Sunario di rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (28/8/2019).
Juru bicara Fraksi Demokrat Jatim, Hartoyo di DPRD Jatim mengatakan Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim dapat menyetuji Raperda Perusahaan Daerah air bersih menjadi Perda Perseroan daerah (Perseroda) Air Bersih Jatim. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.
Ia menjelaskan, fraksi Demokrat Jatim Perda ini harus tetap berpijak kepada konstruksi hukum raperda yang secara faktual dengan memperhatikan realitas yang terjadi bahwa raperda ini harus dapat menjadi instrument hukum, untuk menata sumber daya air di Jatim. “Secara yuridis bahwa sumber daya air bersih harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat sesuai Jatim Harmoni,” ujarnya.
Juru Bicara Fraksi PKS Jatim, Irwan Setiawan mengatakan Fraksi PKS dapat memahami dan menyetujui adanya perubahan bentuk perusahaan daerah Air bersih, ke PT Air Bersih Jawa Timur (Perseroda). Tapi ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.
Adapun catatan pertama, yaitu PT Air Bersih Jawa Timur diharapkan orientasi utamanya adalah fungsi pelayanan yang optimal dan prima. Dimana perubahan PT ini setidaknya ada keseimbangan dalam menjalankan dua misi baik profit mission maupun public service mission.
Catatan kedua, FPKS menegaskan dan mengingatkan kembali bahwa usaha air bersih ini jatuh dan terjebak pada praktek komersialisasi dan kapitaliasi, serta mereduksi fungsi pelayanan publiknya. “Semoga kekhwatiran ini tidak terjadi dilapangan nantinya,” pintanya.
Sementata itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengucapkan terima kasih atas pembahasan dan persetujuan perda PT Air Bersih Jatim oleh Komisi dan fraksi – fraksi di DPRD Jatim. Diharapkan dengan perubahan PDAB ke PT Air Bersih Jatim ini akan lebih mudah mencari altermatif untuk menambah permodalan dan meningkatkan profesionalitas serta optimalisasi kinerja sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
“Saya berharap Perda ini nantinya, bisa benar – benar menjadi payung hukum PT Air Bersih Jatim untuk mengelola perusahaan perseroan daerah tersebut secara profesional. Dan tetap mengedepankan sisi pelayanan sosial serta dapat meningkatkan setoran dividen kepada pemprov Jatim,” pungkasnya. (Tim/Jnr/Kmf)