M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar bupati tentang pengajuan dari dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif.
Dua raperda tersebut, yakni tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat yang digelar, Rabu (28/05/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto dan Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, serta dihadiri oleh anggota dewan dari berbagai fraksi, Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi Mujiono, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Guntur Priambodo, dan jajaran pejabat lainnya.
Raperda RPJMD Tahun 2025-2029
Dalam sambutannya, Wabup Mujiono menjelaskan, bahwa Raperda RPJMD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah.
Diungkapkan, Visi yang diusung dalam dokumen Ranperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 adalah mewujudkan “Banyuwangi yang Maju, Sejahtera dan Berkah untuk Semua”. Dokumen ini merupakan penerjemahan visi, misi, arah pembangunan, dan tekad untuk membawa Banyuwangi menuju masa depan yang lebih baik.
Target capaian kinerja makro di tahun 2030 meliputi:
- Pertumbuhan ekonomi naik menjadi 5,5 persen,
- Angka kemiskinan turun menjadi 4,39 persen,
- Indeks kesejahteraan sosial mencapai 70 persen,
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik menjadi 77,19 persen,
- Indeks Reformasi Birokrasi dengan nilai 105 (AA).
Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD
Raperda ini diusulkan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Wabup Mujiono menyatakan, bahwa di tengah kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran yang berpotensi berdampak pada penerimaan dana transfer ke daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi perlu strategi untuk meningkatkan Local Taxing Power.
“Strategi ini mencakup kebijakan pemungutan pajak yang adil, transparan, efisien, serta pengawasan ketat dalam pengelolaannya,” tutur Mujiono seperti dikutib, pada Sabtu (31/05/2025).
Tujuan utama penyusunan Raperda perubahan PDRD ini adalah:
- Penyesuaian tarif pajak daerah untuk mendukung iklim usaha dan meningkatkan daya saing bagi pelaku usaha.
- Memaksimalkan potensi aset-aset milik Pemerintah Banyuwangi sebagai objek retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD).
- Penyesuaian tarif retribusi daerah dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi, sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan, bahwa “Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali”.
Usai penyampaian nota pengantar kedua raperda oleh Wabup Banyuwangi Mujiono. Kemudian dilakukan penandatangan oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto dan Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, serta Wabup Banyuwangi Mujiono. Selanjutnya, rapat paripurna DPRD Banyuwangi dinyatakan selesai dan ditutup. (by/*)

