Site icon www.m-radarnews.com

DPUCKPP Banyuwangi Gencarkan Sosialisasi Penataan Ruang Pasca-Revisi Perda RTRW

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto, S.T., M.Si. (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Banyuwangi, terus menggenjot sosialisasi terkait kebijakan penataan ruang kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan-aturan terbaru, khususnya pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPUCKP Kabupaten Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto, S.T., M.Si., mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya DPUCKPP dalam memastikan implementasi tata ruang berjalan sesuai koridor hukum.

“Materi yang kami sampaikan mencakup dasar hukum, produk rencana tata ruang, hingga proses perizinan yang berlaku saat ini,” ujar Bayu dalam keterangan resminya, pada Kamis (28/08/2025).

Ia menyampaikan, terdapat beberapa produk hukum yang menjadi acuan utama dalam penataan ruang di Kabupaten Banyuwangi, di antaranya Perda No. 2 Tahun 2024 tentang RTRW, yang merupakan landasan utama perencanaan tata ruang di seluruh wilayah Banyuwangi.

“Kemudian, Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang memuat detail tata ruang untuk skala yang lebih kecil, dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) RDTR yang baru saja melewati tahap pembahasan lintas sektor pada 30 Juli 2025 lalu,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Bayu, sosialisasi juga memfokuskan pada perubahan signifikan dalam proses perizinan pemanfaatan ruang pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. “Saat ini, proses perizinan lebih terintegrasi melalui sistem perizinan berbasis risiko, yang dikenal sebagai Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bayu merinci proses perizinan yang dikenal dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), baik secara umum maupun khusus untuk perizinan berusaha.

Ia menjelaskan bagaimana alur permohonan KKPR kini dilakukan secara digital melalui OSS RBA, yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami menekankan pentingnya memahami alur pengajuan KKPR untuk memastikan pemanfaatan ruang di Banyuwangi selaras dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga pembangunan bisa lebih terarah dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami aturan-aturan terbaru dan berpartisipasi dalam penataan ruang yang sesuai dengan Perda RTRW yang baru. (by)

Berikut Rencana Tata Ruang di Kabupaten Banyuwangi:

PERDA RTRW:

Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044

PERBUP RDTR:

  1. Perbup 8 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Glagah dan Giri Tahun 2023-2043 (sudah terintegrasi OSS).
  2. Perbup 32 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kabat Tahun 2023-2043 (sudah terintegrasi OSS).
  3. Perbup 33 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Rogojampi Tahun 2023-2043 (belum terintegrasi OSS).
  4. Perbup 34 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Licin Tahun 2023-2043 (sudah terintegrasi OSS).
  5. Perbup 15 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Singojuruh Tahun 2024-2044 (sudah terintegrasi OSS).
  6. Perbup 55 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Genteng Tahun 2024-2044 (sudah terintegrasi OSS).

RAPERBUP RDTR (Lintas Sektor 30 Juli 2025) :

  1. Raperbup RDTR Wilayah Perencanaan Gambiran,
  2. Raperbup RDTR Kawasan Strategis Bandara Banyuwangi,
  3. Raperbup RDTR Wilayah Perencanaan Tegalsari.
Spread the love
Exit mobile version