M-RADARNEWS.COM, JATIM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian motor (curanmor) yang telah beraksi di beberapa lokasi di Kota Surabaya. Penangkapan ini menindaklanjuti tiga laporan polisi yang masuk dari awal Februari hingga awal Juli 2025.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menjelaskan, bahwa ketiga kasus pencurian ini terjadi di wilayah Tambaksari dan Gubeng. “Tempat kejadian perkara (TKP) dan modusnya berbeda,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (09/07/2025).
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 04.39 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik Mukhtadi di sebuah warung kopi di Jalan Tambaksari. Pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban yang sedang tertidur, lalu langsung membawa kabur motor.
Kejadian kedua pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB. Sepeda motor Honda Beat milik korban di Jalan Karanggayam dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Aksi ini sempat terekam kamera CCTV.
Terakhir, pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Sepeda motor Honda Beat milik Fikri Armansyah dicuri saat diparkir di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A. “Motor hilang saat korban sedang melayani pembeli,” tambah Kombes Pol. Luthfie.
Berkat penyelidikan mendalam dan respons cepat tim Jatanras, kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025. Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama, namun pada waktu yang berbeda.
Pelaku G.W. (24) ditangkap pukul 18.15 WIB di Jalan Kedungmangu. Ia diketahui berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam setiap pencurian. Tidak berselang lama, Y.I. (22), warga Kedungmangu, ditangkap pukul 19.45 WIB. Y.I. berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Supra hitam, 2 kunci T dan 2 mata kunci T, 1 alat pembuka rumah magnet kunci, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Barang bukti ini memperkuat dugaan, bahwa keduanya adalah pelaku spesialis pencurian sepeda motor.
Setelah mencuri, pelaku menjual motor hasil kejahatan kepada penadah untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Motif di balik aksi pencurian ini adalah ekonomi,” imbuh Kombes Pol. Luthfie.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya,” ungkapnya.
Dengan demikian, Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (by/*)

