M-RADARNEWS.COM, BALI – Polemik terkait keberadaan Paradise Gym di Jalan Danau Tamblingan No.174, Sanur, Denpasar Selatan, terus mengemuka. Selain isu perizinan yang dinilai tidak transparan, muncul pula dugaan tindakan intimidasi terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Awal persoalan terjadi ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan, bahwa Paradise Gym belum mengantongi izin lengkap dan bangunannya berdiri di atas sempadan got. Pada 15 Mei 2026, awak media mendatangi lokasi dan bertemu Wahyu, yang disebut sebagai staf accounting. Ia menyebut akan meneruskan permintaan konfirmasi kepada pihak legal perusahaan.

Mengutib dari elangbali.co, keterangan tambahan diperoleh dari Kepala Lingkungan Batujimbar, Sanur, dari pada Selasa (19/05/2026). Ia menyebut, pihak Paradise Gym belum pernah berkoordinasi dengan lingkungan terkait pengurusan izin. Terkait dugaan bangunan di atas sempadan got, ia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada dinas teknis dan instansi perizinan.

Namun belum selesai proses klarifikasi, pada Senin (18/05/2026), awak media menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Eka Sulistyowati, SE., SH., MH. dari kantor hukum Bali Lawyers, yang menyatakan dirinya sebagai kuasa hukum Paradise Gym.

Pesan yang diterima awak media berisi “Saya Eka Sulistyowati, SE., SH., MH. dari kantor Hukum Bali Lawyers. Bapak mendatangi klien saya menanyakan apa Paradise ada izin. Saya jawab ada, dan kami tidak ada hubungan dengan Pak Trevor. Silakan urusan apa pun yang pernah dibuat dengan Pak Trevor ditujukan langsung kepada yang bersangkutan.”

Selain pesan tersebut, kuasa hukum juga diduga mengirimkan tautan yang dinilai bernada menyerang dan berpotensi mengarah pada upaya tekanan psikologis terhadap awak media. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi serta berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dilindungi oleh hukum. Segala bentuk penghalangan, tekanan, atau intimidasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Di luar dugaan intimidasi, perhatian publik kini tertuju pada dugaan pelanggaran tata ruang yang melibatkan bangunan Paradise Gym. Indikasi adanya bangunan yang berdiri di atas sempadan got memunculkan kekhawatiran terkait fungsi drainase, potensi penyumbatan, dan estetika kawasan wisata Sanur.

Jika benar terjadi pelanggaran garis sempadan maupun pembangunan tanpa izin sesuai ketentuan PBG, hal tersebut berpotensi melanggar Perda Tata Ruang serta aturan lingkungan hidup.

Karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kota Denpasar, Satpol PP, Dinas PUPR, dan instansi perizinan untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan audit terhadap legalitas bangunan Paradise Gym Sanur. Langkah penegakan diharapkan dilakukan tanpa tebang pilih agar tidak memunculkan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran bangunan komersial.

Apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana, pengelola dapat dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga proses hukum sesuai Undang-Undang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya.

Publik kini menunggu langkah tegas Pemkot Denpasar dan dinas terkait untuk mengurai dugaan pelanggaran izin, dugaan pembangunan di atas sempadan got, serta dugaan intimidasi terhadap awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. (*)

Spread the love