M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kasus tindak pidana dugaan ancaman kekerasan terhadap juru parkir (jukir) yang dilakukan oleh seorang pengemudi mobil sedan BMW bernomor polisi P 44 PII berwarna Pink kini kasusnya masih terus berlanjut di Polresta Banyuwangi.
Diketahui, seorang pengemudi sebagai terlapor MMA atau Muhammad Murni Abdullah (35) melakukan penodongan menggunakan senjata api (senpi) disertai dengan ancaman kekerasan terhadap jukir bernama Fanani, dan kejadian tersebut berlokasi di Jalan Banterang, Kampung Melayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (jatim).
Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/322/X/2024/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM, pelapor atas nama Fanani, tertanggal 30 Oktober 2024.
Wakapolres Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, S.I.K., M.H., mengatakan, bahwa saat pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap pelapor maupun terlapor. Serta sudah mengumpulkan barang bukti yang nantinya akan menjadi alat bukti.
“Yang sudah dikumpulkan saat ini adalah keterangan saksi atau terlapor. Ada tiga saksi di lokasi kejadian yang kami mintai keterangan terkait kasus ini, serta CCTV di lokasi kejadian tengah diperiksa sebagai petunjuk tambahan,” ujar AKBP Dewa dalam keterangan resminya di Mapolresta Banyuwangi, pada Kamis (07/11/2024).
Terkait aksi penodongan dan ancaman kekerasan terhadap pelapor, AKBP Dewa menyebut, pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih dalam lagi dengan memanggil ahli bahasa untuk menilai ancaman verbal, ahli Wasendak Polda Jatim terkait dengan kepemilikan senpi, dan ahli pidana.
“Yang sedang kita sedang upayakan kumpulkan pembuktiannya adalah ancaman kekerasan dengan kata-kata verbal, kalaupun itu ada laporan menggunakan senpi kita akan buktikan. Jadi perlu adanya penyidikan lebih dalam terkait pemenuhan dua unsur ini. Maka dari itu kami akan datangkan beberapa saksi ahli,” katanya.
Dalam kasus ini, terlapor dikenakan Pasal 335 ayat 1 ke 1 e KUHP yaitu barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan. Sedangkan untuk statusnya masih saksi dan bisa dinaikan menjadi tersangka.
AKBP Dewa juga menyebutkan, bahwa dalam pemeriksaan, penyidik telah mengamankan senjata api jenis Glock yang dipegang oleh terduga terlapor, bersama dengan kendaraan sedan BMW dengan bernomor polisi P 44 PII.
“Terhadap senjata api dan kepemilikannnya adalah legal, sedangkan untuk kendaraan meskipun dilengkapi surat resmi, namun menunjukkan adanya ketidaksesuaian warna kendaraan dengan data resmi,” ungkapnya.
Selain itu, kata AKBP Dewa, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan penyidikan kepada terlapor MMA terkait hal ini. “Setiap laporan akan diproses dengan komitmen yang tinggi, dan penyidik saat ini sedang mempertimbangkan kasus ini dan kemungkinan menaikkan status MMA menjadi tersangka,” tegas AKBP Dewa.
Wakapolresta Banyuwangi menegaskan, bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Banyuwangi, terutama dalam menjaga kondusivitas wilayah menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
“Ini adalah komitmen dari Bapak Kapolresta untuk menciptakan kondusivitas di wilayah hukum Banyuwangi, untuk menuntaskan perkara-perkara yang ada,” tutup AKBP Dewa. (yd/*)

