M-RADARNEWS.COM, JATENG – Dugaan praktik penyalahgunaan dan peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Jawa Tengah. Sebuah gudang di kawasan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, disebut-sebut menjadi lokasi penampungan solar subsidi yang diduga berasal dari jalur distribusi tidak resmi.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Dugaan itu mencuat setelah adanya penelusuran terhadap alur distribusi solar subsidi di beberapa wilayah Jawa Tengah.
Menurut keterangan sumber di lapangan, solar yang ditampung di gudang tersebut diduga berasal dari sejumlah titik pengumpulan di beberapa daerah, di antaranya wilayah Demak dan Wedung. BBM bersubsidi itu kemudian disebut dikirim ke lokasi penampungan sebelum didistribusikan kembali ke berbagai daerah.
Gudang tersebut dikabarkan memiliki keterkaitan dengan PT Risqi Artha Sejahtera (RAS), perusahaan yang bergerak di bidang distribusi BBM non-subsidi. Keterkaitan tersebut menjadi perhatian karena muncul dugaan adanya pasokan BBM yang diperoleh dari sumber yang perlu ditelusuri legalitasnya.
Sejumlah sumber juga menyebut solar yang ditampung di lokasi tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah kawasan pesisir dan pelabuhan di Jawa Tengah, termasuk wilayah Tegal dan Juwana. Harga jual yang disebut berada di kisaran Rp16.000 per liter memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul pasokan BBM yang diperjualbelikan.
Melansir dari elangbali.co, Rabu (03/06/2026), beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai distribusi BBM tersebut. Namun hingga kini informasi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum mendapatkan pembuktian maupun keterangan resmi dari pihak berwenang.
Apabila dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi. Dampaknya tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi energi dari pemerintah.
Di sisi lain, sejumlah warga sekitar mengaku kerap melihat aktivitas kendaraan tangki dan truk yang keluar masuk kawasan gudang. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait lainnya, dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang serta menegakkan hukum secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (03/06/2026), pihak PT Risqi Artha Sejahtera maupun instansi penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Disclaimer:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran tim media dan informasi yang diperoleh dari sejumlah narasumber. Seluruh keterangan yang dimuat masih berupa dugaan dan belum merupakan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses penyidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, maupun penjelasan resmi yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan independensi pemberitaan. (*)

