M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar di Bali.
Dukungan tersebut disampaikan pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali, Pemprov Bali, serta pemerintah kabupaten/kota yang digelar di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/02/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengaku antusias mendengar gagasan Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana mengenai percepatan penyediaan hak administrasi bagi anak terlantar.
“Saya kaget sekaligus mengapresiasi usulan Ibu Kajati, karena hal ini belum pernah terpikirkan sebelumnya,” ujarnya di hadapan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi yang hadir pada acara tersebut.
Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Koster langsung mengagendakan penandatanganan MoU dan PKS tersebut. “Saya carikan hari baik untuk menghormati inisiatif mulia ini, terutama terkait penanganan anak terlantar di Bali,” ujarnya.
Terkait data 20.631 anak putus sekolah dan 3.000 anak terlantar di Bali sebagaimana disampaikan Kejati, Gubernur Koster menegaskan, akan segera melakukan validasi. “Jumlah 1.000 saja sudah besar bagi Bali, apalagi lebih dari itu. Ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Usai penandatanganan, Gubernur Koster berencana menggelar rapat koordinasi dengan bupati/wali kota untuk menyusun panduan dan rencana aksi penanganan anak terlantar. Ia juga akan melibatkan forum perbekel dan bendesa adat dengan pendekatan jemput bola agar pelaksanaan program lebih cepat.
Langkah Kejati dan Pemprov Bali mendapat apresiasi dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri PPPA Arifah Fauzi, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut, bahwa program ini sebagai langkah strategis dan inovatif. “Ini inisiatif luar biasa yang menunjukkan empati dan kepedulian terhadap anak terlantar. Kami berharap program ini bisa diperluas ke tingkat nasional,” katanya.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga memberi apresiasi tinggi. Menurutnya, terobosan ini dapat direfleksikan menjadi program nasional mengingat persoalan anak terlantar terjadi di banyak daerah.
“Kemendikdasmen sangat berkepentingan untuk memastikan mereka mendapat hak administrasi agar bisa mengakses pendidikan dasar hingga menengah,” ujar Abdul Mu’ti.
Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Bali dan kabupaten/kota atas respons cepat sehingga penandatanganan MoU dan PKS dapat terlaksana. Ia juga mengapresiasi kehadiran dua menteri serta Jaksa Agung Muda dalam acara tersebut.
“Ini memberi kekuatan bagi kami dan pemerintah daerah untuk memenuhi hak anak terlantar. Komitmen kami, setiap anak berhak atas pendidikan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.
Berdasarkan data Juli 2019, Bali memiliki 3.000 anak terlantar, dan 2.000 di antaranya berada di Kabupaten Buleleng. Sementara menurut data Bappenas 2025, Bali mencatat 3,4 persen angka putus sekolah atau sekitar 20.631 anak. “Sebagian dari mereka yang putus sekolah adalah anak terlantar,” tambahnya.
Ia menegaskan, bahwa meski bukan yang tertinggi di Indonesia, jumlah tersebut cukup besar dibandingkan jumlah penduduk Bali yang mencapai 4,46 juta jiwa. “Satu saja anak terlantar adalah ancaman bagi generasi berikutnya, apalagi jika anak itu perempuan,” ujarnya.
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan secara bergiliran, dimulai oleh Gubernur Bali dan Kajati Bali, lalu diikuti Kajari kabupaten/kota bersama bupati/wali kota se-Bali. (yd/**)

