BALI, (M-RADARNEWS),- Demi memenuhi kecanduannya, I Wayan Nuryanta (38) memilih mengedarkan narkoba. Mantan mandor bangunan ini di bekuk Sat Narkoba Polres Badung, Jumat (10/08) lalu di tempat tinggalnya di Jalan Tanah Sampi, Gang Persawahan Asri, Banjar Beluran, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1739,03 gram yang dikemas dalam 4 (empat ) paket dan 16 (butir ) ekstasi serta 25 (Dua Puluh Lima) paket Sabu seberat 48,23 Gram.
“Kami menangkap pelaku dirumahnya, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari N yang berada di luar Bali dan mendapatkan upah berupa paket sabu karena pelaku ini juga pamakai,” terang Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, S.I.K pada saat merilis hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Aula Mapolres Badung, Selasa (14/08).
Selain menangkap I Wayan Nuryanta, petugas pemburu penyalahgunaaan narkoba ini juga menangkap 3 penyalahgunaan lainnya yaitu Mohamad Faisol (22), Jumat (05/08) di Jalan Lebak sari, Banjar Umasari, kerobokan, Kuta Utara, Badung dengan barang bukti 1 (satu ) paket sabu seberat 0,61 Gram.
Pelaku lainnya adalah Slamet Budiono (32) di tangkap pada Jumat (04/08) yang pekerjaan sehari harinya Tukang AC di Jalan wayan Gentuh, Banjar Kwanji, Dalung, Kuta Utara, Badung dengan barang bukti 11 (sebelas) paket sabhu seberat 9,49 gram dan terakhir petugas membekuk I Ketut Arya Wijana (47) di Jalan LBC Sunset Road Banjar Gelogor Kuta Badung dengan 3 (tiga) paket sabu seberat 2,09 gram dimana pelaku ini merupakan risidivis yang sudah pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.
“ kami akan terus melakukan pencegahan maupun upaya penindakan terhadap penyalahguna narkoba di wilayah hukum kami dan kami berharap peran serta masyarakat memberikan informasi apabila ada penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya,” imbuhnya. (Tim)