JATIM, (M-RADARNEWS),- Pelaku penjual atau pengedar narkoba yang sudah empat kali masuk lembaga pemasyarakatan (lapas), ternyata belum juga memberikan efek jerah. Mas’ud pria (39) asal Jalan Bolongsari Indah Praja yang bertempat tinggal di rumah kos Jalan Petemon, Surabaya kini kembali terciduk Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Senin, (11/7) lalu.
Penangkapan Mas’ud berawal dari informasi masyarakat lantaran sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pelaku diyakini menyimpan sabu, tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek kamar Mas’ud.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 23 gram yang dibungkus plastik,” ungkap AKBP Roni Faisal, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (17/7).
Ketika dilakukan introgasi, lanjut Roni, Mas’ud mengaku masih memiliki sabu yang eisimpan di rumah asalnya, Jl Balongsari Surabaya. Polisi pun meluncur ke Jl Balongsari dan menggeledah kamar Mas’ud. Hasilnya, polisi menemukan dua paket sabu 70 gram lebih.
Kecuali sabu, polisi menemukan buku rekening, token, ATM, plastik klip kosong dan timbangan sebagai barang bukti.”Kalau ditotal, sabu yang kami sita dari pelaku (Mas’ud) ini hampir satu ons,” tutur Roni Faisal.
Begitu Mas’ud digelandang ke Mapoltestabes Surabaya dan dilakukan pemeriksaan, lanjut Roni, pelaku Mas’ud mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya yang bernama BN.
Mereka saling mengenal semenjak masih menjadi tahanan nakroba di Lapas Porong. “Pelaku ini sudah empat kali masuk Lapas atas kasus penyalahgunaan narkoba,” jelas Roni.
Saat dilakukan pemeriksaan, Mas’ud mengaku baru sekali ini membeli sabu dalam jumlah besar kepada BN. “Saya beli sabu dengan harga Rp 800 ribu setiap satu geram. Rencananya akan saya jua dapam paket-paket kecil,” ungkap Mas’ud.
Kini Mas’ud kembali.mendekam sel tahanan dan bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Tim/Tnj)