M-RADARNEWS.COM, BALI – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan sampah dan penegakan aturan saat menghadiri Rapat Evaluasi Tahap III Capaian Kinerja Kelompok Koordinator Lapangan Asper PSBS Kabupaten Badung, di Wantilan Pura Dalem Kahyangan, Desa Adat Legian, Jumat (03/04/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Sekda Badung IB Surya Suamba, Ketua Komisi II DPRD Badung, para Asisten Setda, kepala OPD, camat se-Badung, perbekel, lurah, bendesa adat, kepala lingkungan se-Kecamatan Kuta, serta tokoh masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa menyoroti implementasi kebijakan nasional yang membatasi TPA Suwung hanya menerima sampah residu sejak 1 April. Menurutnya, kebijakan ini mulai memberikan dampak positif, terlihat dari penurunan signifikan jumlah truk pengangkut sampah yang masuk ke TPA.

“Namun penegakan hukum harus diperkuat. Tidak boleh ada celah untuk pelanggaran, termasuk upaya membuka akses masuk ilegal ke TPA,” tegas Bupati Arnawa.

Ia menambahkan, bahwa fokus pengawasan kini diarahkan ke tingkat wilayah. Melalui kegiatan kurve yang dilakukan langsung di lapangan, pemerintah dapat melihat secara nyata berbagai pelanggaran, mulai dari bangunan yang menutup saluran air hingga penyalahgunaan gorong-gorong.

Bupati juga menginstruksikan agar kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, digunakan untuk memperkuat kegiatan kurve di masing-masing wilayah yang dipimpin camat. Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama dan harus mendapat perhatian seluruh perangkat wilayah.

Dalam pelaksanaan kurve, petugas masih mendapati warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan. Bupati meminta agar setiap pelanggaran ditindak tegas oleh Satpol PP, DLHK, dan instansi terkait guna memberikan efek jera.

Sementara itu, Plt. Kepala DLHK Badung I Made Agus Aryawan dalam laporannya menyampaikan capaian kinerja periode 26 Maret hingga 2 April. Ia menegaskan, bahwa kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang membatasi penerimaan sampah residu di TPA Suwung harus didukung pemilahan dari sumber serta pengolahan berbasis wilayah.

Kepala DLHK juga menyampaikan, bahwa proses penanganan hukum terkait persoalan sampah di Kabupaten Badung telah meningkat ke tahap penyidikan. DLHK kini memperketat pengawasan terhadap angkutan sampah tanpa izin, TPS ilegal, serta larangan membuang sampah organik ke TPA.

Selama kegiatan kurve, tim gabungan menjaring lima pelanggar yang kemudian diproses melalui tahap pra-yustisi oleh Satpol PP bersama instansi terkait.

Spread the love