Site icon www.m-radarnews.com

Forkopimda Banyuwangi Terbitkan Kesepakatan Aturan Karnaval dan “Sound Horeg”

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi, bersama berbagai elemen masyarakat mencapai kesepakatan terkait penyelenggaraan karnaval Agustusan dan penggunaan “sound horeg". (Foto: dok/bwikab)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi, bersama berbagai elemen masyarakat mencapai kesepakatan terkait penyelenggaraan karnaval Agustusan dan penggunaan “sound horeg”. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi di Kantor Pemkab Banyuwangi, pada Jumat (25/07/2025).

“Kesepakatan ini, bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga, namun di sisi yang lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Kesepakatan tersebut diambil secara kolektif oleh Forpimda Banyuwangi. Selain Bupati, juga dihadiri oleh Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kepala Staf Kodim 0825 (Kasdim) Mayor Kav Suprapto dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Selain itu, penyusunan kesepakatan tersebut juga atas masukan dari berbagai pihak. Mulai ormas keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah hingga FKUB. Hadir pula perwakilan budayawan, para kepala desa hingga pengusaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).

Poin-Poin Penting Kesepakatan
Karnaval/Pawai Budaya:

• Wajib mengangkat tema nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal, serta inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme.
• Tidak boleh menampilkan tarian atau konten erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya.

Penggunaan “Sound Horeg”:

• Sound system tidak boleh lebih dari enam “sap” (lapis).
• Ambang batas suara maksimal 85 desibel.
• Pengangkutan sound system cukup menggunakan kendaraan pick up.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra menegaskan, bahwa pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ia bahkan memaparkan sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar.

“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang ada,” ujar Kombes Pol. Rama.

Kesepakatan tersebut disambut lega oleh semua pihak. Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB) Mahfud Efendy menyatakan akan mematuhi kesepakatan itu sebaik-baiknya.

“Kami bersyukur masih diberikan toleransi, dengan batasan ini sebenarnya masih kurang tapi alhamdulillah sudah menjadi titik terang. Harapan saya penyewa juga untuk semua rekan bisa menaati aturan dan bisa tertib dalam melaksanakan kegiatan (penggunaan sound system),” pungkasnya. (by/*)

Spread the love
Exit mobile version