M-RADARNEWS.COM, JATIM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Banyuwangi menyoroti fenomena banyaknya pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, termasuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang hampir 8 (delapan) bulan ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj). Kondisi yang sudah seperti endemik ini nampaknya ada yang sengaja merawat.
Pernyataan ini disampaikan juru bicara FPKB Inayanti Kusumasari, SE., dalam rapat paripurna yang beragendakan penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi, atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2029 dan Raperda Perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Rabu (04/05/2025).
Fraksi PKB mengingatkan kepada eksekutif, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang secara teknis diatur oleh Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda adalah 3 (tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan, yakni dengan satu kali masa perpanjangan selama 3 (tiga) bulan.
“Pembiaran jabatan Sekda oleh Penjabat Sekda melebihi batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, akan berdampak serius,” kata Jubir Inayanti saat penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi.
Ia menyebutkan, di antaranya Terganggunya stabilitas dan efektivitas pemerintahan karena terbatasnya kewenangan seorang penjabat; Lambatnya proses pengambilan keputusan atas berbagai permasalahan daerah, terutama yang memerlukan koordinasi intensif antar-SKPD; Melemahkan sistem birokrasi dan menciptakan ketidakpastian dalam struktur kepemimpinan daerah.
Selanjutnya, Legalitas keputusan dan kebijakan yang ditandatangani Pj Sekda berpotensi dibatalkan atau mal-administrasi, terutama dalam produk administratif, pembahasan anggaran, dan mutasi jabatan, serta Diskredibilitas masyarakat terhadap pemerintah daerah, karena dianggap secara terang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Pemda dan Peraturan Presiden.
“Implikasi dari pelanggaran ini tidak hanya administratif, namun juga menyentuh aspek legalitas dari dan keabsahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Pj Sekda. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius!,” ujar Inayanti, yang juga sebagai Anggota Komisi II DPRD Banyuwangi itu.
Adapun pertanyaan serius yang diajukan Fraksi PKB, yakni;
1. Apakah hasil pembahasan anggaran oleh TAPD nantinya memiliki kekuatan hukum yang sah atau justru berpotensi cacat formil dan substantif?
2. Mengapa jabatan Sekda yang sangat strategis tidak segera didefinitifkan?
3. Bagaimana antisipasi eksekutif atas dampak hukum tidak terlaksananya kewajiban administratif, melalui pembiaran masa jabatan Penjabat Sekda dan pelaksana tugas di lingkungan SKPD yang masa jabatannya melebihi batas ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut?, dan
4. Siapa yang sebenarnya diuntungkan dengan kondisi pemerintahan daerah tidak normatif seperti ini?
Dengan demikian, Fraksi PKB merekomendasikan adanya evaluasi dari inspektorat serta pendampingan hukum dari BPKP dan pengacara negara. “Hal ini untuk memastikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran sejak berakhirnya masa jabatan Pj Sekda yang ditentukan UU Pemda dan Perpres, tidak cacat hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, S.H., dan diikuti oleh anggota dewan dari semua fraksi yang ada di lembaga legislatif. Hadir pula lembaga eksekutif yakni Wakil Bupati (wabup) Banyuwangi, Ir. Mujiono, M.Si., dan Pj Sekda Guntur Priambodo, serta jajaran Kepala SKPD, Camat, dan Lurah. (by)

