M-RADARNEWS.COM, JATENG – Bea Cukai Semarang bersama Pomdam IV Diponegoro menggagalkan pengiriman 5,8 Juta batang rokok di Gerbang tol Banyumanik, Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang, pada Sabtu, 31 Agustus 2024 lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai telah menaikkan status dua pelaku menjadi tersangka. Kini para pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan, pihaknya bersama Pomdam IV Diponegoro mendapati sebanyak 974 bal dan 151 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos.
“Nilai barang diperkirakan sebesar Rp8.026.080.000, dan kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp5.567.191.520,” sebut Bier dalam keterangan resminya, pada Kamis (12/09/2024).
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Ada dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen untuk terus waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman barang ilegal, demi menjaga keamanan negara dan Masyarakat,” tutup Bier. (red/*)