JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-      Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan penjualan satwa dilindungi yang diperjualbelikan bebas di masyarakat secara ilegal. Dari pengungkapan itu, polisi menahan lima orang tersangka yang menjadi penjual satwa.

“Mengenai pelestarian alam dan ekosistemnya di mana ada flora dan fauna. Sehingga pada hari ini kami merilis dan mengamankan lima tersangka,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Ia menjelaskan, lima tersangka yang diamankan itu terbagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok memperjualbelikan burung, dan kelompok lainnya menjual berbagai jenis kerang yang dilindungi melalui sistem online di dalam dan luar negeri.

Kelima tersangka yakni Feri Subangi (30) warga Dusun Sumurwarak, Purworejo, Ngunut, Tulungagung; Ahmad Saifudin (28) warga Sukowetan, Karangan, Trenggalek; Dadang Andri Krisbiantoro (36) warga Rebobarong, Ngunut, Tulungagung; dan M. Sahalal Marzuki (30) warga Dusun Pati, Purworejo, Ngunut Tulungagung.

Satu tersangka lain berinisial IS (43) merupakan residivis kasus serupa pada 2008. “Dimana pemain kerang ini (IS) sebelumnya juga residivis pernah menjalani hukuman selama 6 bulan,” kata Irjen Pol Luki.

Total ada 53 jenis burung yang dijual bebas di pasaran melalui online. Di antaranya, burung jenis kakak tua maluku, elang brontok, elang brontok hitam, trenggiling, kukang, alap-alap sapi, rangkong badak, dan binturong. (tim/jnr/kmf)

Facebook Comments Box