M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mulai menyelidiki dugaan praktik kartel dan persekongkolan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, menyusul turunnya harga di tingkat petani yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi pasar global.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan adanya anomali harga TBS di tengah tren kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia, dan menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Ade Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan praktik yang menyebabkan harga TBS mengalami penurunan.
“Kami menduga ada indikasi kartel atau persekongkolan yang menyebabkan harga TBS turun ketika harga CPO dunia justru meningkat. Karena itu, kami akan melakukan penyelidikan bersama KPPU, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Ade saat Rakor Pembahasan Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (08/06/2026).
Rakor tersebut dipimpin Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan dihadiri pelaku usaha, asosiasi petani sawit, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda dari 25 provinsi.
Menurut Ade, penurunan harga TBS yang terjadi saat harga CPO dunia meningkat merupakan fenomena yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar dan berpotensi merugikan petani sawit.
Karena itu, Satgas Pangan Polri menyatakan siap mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas harga komoditas strategis sekaligus melindungi kepentingan petani.
“Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mengganggu iklim usaha yang sehat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Mentan Andi Amran menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan sekitar 15 juta petani sawit di Indonesia. Ia menilai penurunan harga TBS yang terjadi belakangan ini tidak memiliki dasar yang kuat karena bertolak belakang dengan perkembangan harga CPO dunia.
“Perintah Presiden jelas, petani harus dilindungi. Harga TBS seharusnya tidak turun, bahkan berpotensi meningkat karena harga CPO dunia naik dan nilai tukar dolar menguat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Pertanian, sekitar 270 hingga 300 perusahaan sawit dari total 1.900 perusahaan yang beroperasi di Indonesia belum menyesuaikan harga TBS sesuai kondisi pasar.
Data perusahaan tersebut akan diserahkan kepada jajaran kepolisian, termasuk Kapolda, Dirkrimsus, dan Satgas Pangan Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau masih ada perusahaan yang menekan harga TBS, tidak ada kompromi. Semua akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi Amran.
Ia menambahkan, langkah cepat yang dilakukan pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan laporan yang diterima Kementan, sekitar 70 persen harga TBS yang sebelumnya turun kini mulai kembali bergerak normal.
Pemerintah berharap, sinergi antara Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, KPPU, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dapat menciptakan tata niaga sawit yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.
Dengan demikian, industri sawit nasional tidak hanya memberikan kepastian usaha bagi perusahaan, tetapi juga menjamin petani memperoleh harga yang layak sesuai kondisi pasar.
“Kita ingin ekosistem sawit yang sehat. Pengusaha mendapatkan kepastian berusaha, sementara petani memperoleh harga yang adil. Yang paling penting, petani tidak boleh dirugikan,” pungkas Mentan Andi Amran. (red/div)

