JATIM, (M-RADARNEWS),- Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru tahun 2018 di Alun-alun Jember, Rabu (6/6). Dalam pidatonya, bupati menyampaikan perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D.
“Ada empat potensi kerawanan yang harus diwapadai bersama,” ujar bupati. Pertama, potensi kerawanan stabilitas harga dan ketersediaan pangan.
Kedua, permasalahan kelancaran dan keselamatan arus mudik dan arus balik. Untuk ini ditekakankan kepada seluruh personil pengamanan agar benar-benar memantau secara cermat pada titik rawan macet dan titik rawan kecelakaan.
“Strategi yang ditetapkan diikuti dengan baik,” pesan Kapolri. Tito juga memerintahkan personel Operasi Ketupat Semeru untuk mengoptimalkan pelayanan.
Dalam operasi ini didirikan 3.097 pos pengamanan, 1112 pos pelayanan, 7 pos terpadu, 12 cek point yang tergelar selama penyelenggaraan operasi.
Potensi kerawanan ketiga yang harus diantisipasi yakni potensi bencana alam dan gangguan Kamtibmas lainnya, seperticuras, curanmor, copet, pencurian rumah kosong, begal, dan hipnotis.
Potensi kerawanan keempat, ancaman tindak pidana terorisme. Untuk potensi kerawanan ini, dilakukan pengamanan tempat ibadah, pusat keramaian, Mako Polri, serta aspek keselamatan personil pengamanan harus menjadi perhatian.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada wartawan menjelaskan, Polres Jember dengan Forkompimda melaksanakan gelar Operasi Ketupat 2018 dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti miras ilegal dan narkoba.
Pemusnahan dilakukan di Jalan Sudarman. Ada 5398 botol miras ilegal yang dihancurkan bersama sama, 8,35 gram sabu, 10 ribu butir pil triexmedatil dengan dextrometopan.
“Biasanya dimusnahkan di Polres, karena masih dalam rangkaian Operasi Ketupat acara pemusnahan di alun alun. Masyarakat bisa melihat miras ilegal berbahaya bagi tubuh dan ada aturan hukumnya bisa dilakukan penahanan,” terang Kapolres.
Operasi Ketupat ini melibatkan 359 personil yang terdiri dari 202 personil Polri dan yang lainnya dari instansi samping. Personel ini disiagakan dari tanggal 8 sampai tanggal 24 juni 2018.
Ada enam pos pengamanan, enam pos pelayanan, satu pos pelyanan terpadu yang ditempatkan di titik rawan kriminalitas dan rawan kemacetan.
Untuk kendaraan operasional dan pengamanan maupun pelayanan, menurut bupati, akan dikandangkan secara bertahap selama tiga hari. Kendaraan PNS yang cuti awal sudah mulai dikandangkan.
“Sudah dijalankan sejak tahun pertama pada pemerintahan bupati faida dan Wakil Bupati Kiai Muqit,” tutur bupati kepada media.
Karena memang kendaraan plat merah boleh digunakan untuk kegiatan dinas. ASN cuti, mobil juga harus cuti. Perintah tegas dan jelas bupati jika ada yang melanggar tentu ada sanksi,” terangnya.
Setelah apel, bupati bersama Kapolres AKBP Kusworo Wibowo SH, Dandim 0824 Jember, dan tokoh masyarakat memusnahkan barang bukti narkoba dan miras. (Tim)