M-RADARNEWS.COM, JATIM – Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, terkait aksi koboy jalanan todong juru parkir (jukir) menggunakan senjata api (senpi) menggelar jumpa pers dengan awak media di warung Sego Mbok Judes di kawasan Taman Baru, Banyuwangi, pada Kamis (31/10/2024).
Dalam jumpa pers tersebut, Murni didampingi penasehat hukum Moch. Zaini, SH., MH., bersama partner mengatakan, bahwa pemberitaan itu tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan termasuk penggunaan senpi menodong ke jukir.
Bahkan, muatan berita yang sudah dipose di beberapa media online itu terkesan sepihak dan tidak berimbang dan jelas itu menyalahi prosedur UU No 40/1999 tentang Pers .
“Mestinya berimbang dong konfirmasi terlebih dahulu sebelum berita itu dimuat, jadi kesannya hoaks dan di besar-besarkan. Sedangkan mobil dengan plat P 444 PI warna pink saat kejadian tidak dikendarai Murni. Itu di pastikan bukan klien kami,” ujar Zaini.
Sementara itu, Zaini menduga ada hubungannya dengan persaingan bisnis yang sengaja merusak nama baik kliennya. “Kita tahu, bahwa klien kami ini salah satu pebisnis yang punya nama di Banyuwangi. Jadi kita duga ada indikasi penggiringan opini untuk membunuh karakter klien kami,” terangnya.
“Tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan, sehingga dugaan kuat ada-nya persaingan bisnis klien kami,” sambung Zaini.
Dia pun berencana bakal menempuh jalur hukum jika dalam waktu satu Minggu berita itu belum diperbaiki. (yn/*)