1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, maka Perairan Teluk Benoa, dengan peruntukan dan pengaturan ruang sebagai berikut:

1) Pada Pasal 56, Perairan Teluk Benoa dikelompokkan ke dalam kawasan Budidaya pada Zona Penyangga (Zona P) dengan pengaturan pada Pasal 63A ayat (1) sebagai kawasan pemanfaatan umum yang potensial untuk kegiatan kelautan, perikanan, kepelabuhanan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, permukiman, sosial budaya, dan agama.

2) Dalam upaya untuk pengembangan pariwisata di Teluk Benoa adapun arahan peraturan zonasi pada Pasal 101A huruf d angka 6, dilakukan melalui kegiatan revitalisasi termasuk penyelenggaraan reklamasi paling luas 700 (tujuh ratus) hektar dari seluruh Kawasan Teluk Benoa.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 56, Pasal 63A Ayat (1), dan Pasal 101A huruf d angka 6, membuka peluang bagi pihak tertentu untuk melakukan kegiatan pariwisata, pengembangan ekonomi, dan permukiman.

3. Berkenaan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan tersebut, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1) Konsideran mengingat yang dipakai sebagai dasar hukum pembentukan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), yang pada intinya hanya mengatur penataan ruang di wilayah darat; sedangkan Kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan perairan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil.

2) Berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nomor 03/Sabha Pandita Parisada/lV/2016, tanggal 9 April 2016, bahwa Kawasan Perairan Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci meliputi :

a. Kawasan suci pantaii yang masih digunakan oleh umat Hindu di sekitar Teluk Benoa untuk melakukan kegiatan ritual keagamaan seperti pemelastian dan penganyutan.

b. Kawasan suci campuhan.

c. Kawasan suci laut, zona inti/utama mandala adalah Pura Karang Tengah disebut pula dengan Pura Karang Suwung atau Pura Dalem Sagara, sebagai tempat melakukan kegiatan ritual keagamaan mulang pekelem.

d. Tempat suci/pura tersebar di Pulau Pudut, di pesisir daratan Serangan, pesisir daratan Benoa, pesisir daratan Tuban, pesisir daratan kelan, pesisir Tanjung.

3) Pembangunan Bali sesuai Visi: Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yang mengandung makna: menjaga kesuoian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, saka/a-niska/a, perkenankan kami menyampaikan hal-hal sebagai berut:

a. Pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Bali harus melestarikan alam, manusia dan budaya Bali serta kearifan lokal.

b. Pembangunan Bali dilakukan untuk menyeimbangkan pengembangan perekonomian antar wilayah Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat dan Bali Timur, guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat secara adil dan merata.

4) Secara sosiologis, perubahan kawasan konservasi menjadi kawasan penyangga yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata, pengembangan ekonomi, dan permukiman, telah menimbulkan penolakan keras dari masyarakat adat pada khususnya dan masyarakat Bali pada umumnya.

4. Sehubungan dengan butir 1, 2, 3 den 4 tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden :

1) Untuk mengubah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, khususnya yang berkaitan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana.

2) Agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan (Amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan ijin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali.

5. Surat kepada Bapak Presiden Iangsung diserahkan oleh Gubernur Bali kepada Sekretaris Kab’met Rl, Pramono AW, pada tanggal 28 Desember 2018, pkl 09.00 di ruang kerjanya, Kantor Sektretariat Kabinet, Jakarta. Surat tersebut disusun oleh Tim pada tanggal 20 Desember dan ditandatangani pada tanggal 21 Desember yang Ialu namun baru bisa diserahkan kepada Sekretaris Kabinet tanggal 28 Desember, karena beliau baru pulang dari tugas ke luar negeri tanggal 27 Desember malam. (Sumber Hms)

Facebook Comments Box