M-RADARNEWS.COM, JATIM – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa melantik anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur untuk masa jabatan 2023-2027, berlangsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (24/11/2023).
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/491/KPTS/013/2023 tentang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2027.
Terdapat lima anggota Komisi Informasi Provinsi Jatim yang dilantik yakni Edi Purwanto, Elis Yusniyawati, A. Nur Aminuddin, M. Sholahuddin, dan Yunus Mansur Yasin.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Khofifah meminta para komisioner untuk langsung tancap gas. Sebab, mereka dilantik di tengah tahun politik yang mana arus informasi saat ini sangat pesat dan serba cepat.
“Mereka masuk pada suasana yang memang sudah harus tancap gas. Bisa dibilang tidak ada warming up-nya. Tapi tentu saja, bahwa kearifan demi kearifan harus terus dikomunikasikan,” katanya melalui unggahan di akun instagram pribadinya.
“Akan ada potensi kelompok orang yang tidak menyadari kesensitifan suatu isu dalam konten yang diunggah. Untuk itu, dibutuhkan pengawasan sekaligus edukasi untuk mengontrol arus informasi agar demokrasi dan kebebasan berpendapat berseiring dengan upaya saling menghormati dan menghargai,” imbuhnya.
Sementara itu, Edi Purwanto selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim usia dilantik mengatakan, bahwa transparansi atau keterbukaan informasi merupakan prasyarat utama dalam membangun akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
“Karena itu, Komisi Informasi bersama unsur pentahelix (pemerintah, akademisi, praktisi/bisnis, komunitas, dan media) akan terus berikhtiar mendorong dan menjadi akselerator setiap badan publik untuk mengembangkan budaya keterbukaan informasi, sehingga ke depan benar-benar terwujud masyarakat informasi,” tuturnya seperti dikutib dari laman kominfo.jatimprov.
Edi menyebut, keterbukaan informasi adalah salah satu fondasi penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kelajuan dan kemajuan bangsa Indonesia, terlebih di era yang makin digital.
“Penting bagi semua stakeholder untuk menyediakan akses yang luas, terbuka, sekaligus bertanggung jawab terhadap informasi bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28F yang diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya. (rd/*)