M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster mendesak kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar, mempercepat penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini dinilai penting untuk menekan timbulan sampah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Bali.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat memberikan arahan kepada kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar terkait percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (09/03/2026).
Menurut Koster, persoalan sampah saat ini menjadi isu strategis, tidak hanya di tingkat daerah tetapi juga nasional dan internasional. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, hingga perekonomian.
“Penanganan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemusnahan. Penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan juga harus dilakukan secara konsisten agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Koster mengingatkan, bahwa sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik. Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi sampah plastik sekaligus menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.
Ia menilai larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan cukup baik. Namun penggunaan kantong plastik masih banyak ditemukan, terutama di pasar tradisional.
“Kalau di pasar modern sudah cukup bagus pelaksanaannya, tetapi di pasar tradisional masih perlu ditingkatkan,” kata Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.
Selain itu, Pemprov Bali juga menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber yang diterapkan di hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, kawasan wisata hingga desa.
Namun, implementasi kebijakan tersebut sempat terhambat akibat pandemi Covid-19 yang terjadi pada 2020 hingga 2022.
Setelah kembali menjabat sebagai Gubernur Bali, Koster kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Gerakan ini melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, pengelolaan sampah berbasis sumber ditegaskan sebagai langkah utama, yakni dengan mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha hingga kawasan publik.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan, bahwa sampah organik harus sudah diselesaikan di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026, baik di tingkat rumah tangga, kawasan perumahan, kawasan pariwisata, maupun desa dan kelurahan.
“Semua harus bergerak. Kita tidak ingin ada kepala daerah yang tersangkut masalah hukum karena persoalan sampah. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa kasus pengelolaan TPA Suwung saat ini telah masuk tahap penyidikan. Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, mulai April 2026 TPA tersebut hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan, bahwa persoalan sampah menjadi isu mendesak yang harus segera ditangani.
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang mengatur kewajiban masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah dari rumah tangga.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga mengeluarkan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah guna memperkuat implementasi kebijakan tersebut di lapangan. (yd/**)

