M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi persoalan sampah di Pulau Dewata. Sejak awal masa jabatannya pada periode 2018-2023, Koster mengambil sejumlah langkah nyata untuk mewujudkan Bali lestari.

Berbagai kebijakan dan inisiatif penting telah diterbitkan, di antaranya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Tidak hanya mengandalkan regulasi, Gubernur Koster juga mengambil pendekatan holistik dengan menyelesaikan masalah sampah secara sekala dan niskala.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Gubernur Koster mengadakan rapat koordinasi pada Desember 2019, yang melibatkan seluruh Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali. Pertemuan ini bertujuan mendorong mereka untuk melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di tingkat desa dan desa adat.

Selain itu, Koster juga memberikan dukungan nyata dengan mengizinkan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, termasuk di Tahura, Untuk pembangunan tiga unit TPST di Kota Denpasar, Koster juga yang mengupayakan anggaran sebesar Rp 110 Miliar dari APBN.

Tak hanya itu, TPS3R di Gianyar dan Denpasar juga dibangun berkat upaya Gubernur Koster dengan mendatangkan anggaran sebesar Rp100 Miliar dari APBN.

Komitmen Koster terus berlanjut dengan diluncurkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang diresmikan bersama Menteri Lingkungan Hidup. Gerakan ini bertujuan menggerakkan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif.

Sebagai tindak lanjut, pada 11 April 2025, Koster kembali mengumpulkan Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali di Panggung Terbuka Ardha Candra untuk mengkoordinasikan pelaksanaan gerakan ini.

Untuk memastikan sosialisasi berjalan masif, telah dibentuk Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Tim ini bertugas memberikan edukasi di berbagai lokasi, seperti desa/desa adat, hotel, restoran, mal, pasar, dan tempat ibadah.

Pernyataan Gubernur Koster tentang masyarakat ikut mengolah sampah berbasis sumber dari rumah dan tempat usaha jangan diartikan Gubernur lepas tangan, tapi pernyataan tersebut untuk memantik semua pihak agar serius bekerja mengelola sampah di seluruh Bali. (yd/**)

Spread the love