JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Akhirnya Hotel Kumala memenangkan gugatannya kepada PT. PLN Distribusi Jawa Timur, Area Banyuwangi terkait jaringan listrik diputus secara sepihak. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tanggal 28 Maret 2019. Dalam gugatan tersebut, Pihak Penggugat meminta agar Pihak Tergugat agar memasang kembali jaringan listrik tersebut, serta menuntut kerugian hingga Rp 1,5 Milyar.

Kuasa Hukum Hotel Kumala, Roedi Hariyadi, SH., mengungkapkan, bahwa putusan dimenangkan kami ini memang seharusnya, karena kami selaku pihak kuasa hukum penggugat telah dengan baik membuktikan seluruh dalih-dalih dalam gugatan kami, dan kami dapat dengan mudah menolak eksepsi dari PT. PLN. Selain itu, PLN juga tidak dapat membuktikan dalih-dalih dalam rekonvensinya.

“Meski ganti rugi tidak dikabulkan, yang paling penting penyambungan instalasi listrik kembali dapat dikabulkan dan menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan tagihan susulan senilai Rp207 juta lebih dinyatakan tidak berlaku serta seluruh rekonvensi dari Pihak Tergugat juga ditolak seluruhnya,” ujar Roedi, Kamis (10/10/2019).

Kuasa Hukum Hotel Kumala, Roedi Hariyadi, SH., saat menunjukkan berkas-berkas laporan

Lanjut Roedi mengatakan, mengenai ganti rugi, kami masih bisa mengajukan gugatan uang khusus ganti kerugian klien kami dan pasti nilainya lebih tinggi lagi. Selain itu, kami bisa mengadukan perbuatan Pihak Tergugat, karena telah dinyatakan bersalah dan melanggar hukum serta tidak perlu lagi dilakukan uji materiel lagi.

“Mestinya Pihak Tergugat (PLN) tidak melakukan eksekusi secara sewenang-wenang seperti yang dilakukan pada klien kami (Hotel Kumala -red), seharusnya terlebih dahulu melakukan uji materiel dulu, tapi justru menuduh langsung kliennya telah melakukan atau dianggap mencuri listrik. Mengingat bukti dalam Hukum Pidana haruslah terang, seperti sinar matahari di siang hari,” pungkasnya.

Tambahnya, Pesan saya, buat Pihak Tergugat (PT. PLN Banyuwangi) atau buat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya jangan sampai melakukan hal yang sewenang-wenang seperti perkara ini, kasihan pihak masyarakatnya, apalagi bagi masyarakat kecil seperti dijajah negeri sendiri. Terus gimana…?! (By/Tim)

Facebook Comments Box