M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polemik gugatan perdata yang diajukan pasangan lanjut usia (lansia), R (63) dan AS (73) terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banyuwangi, terkait kebijakan internal bernama “NAS” terus memanas. Perkara ini kini memasuki persidangan, dan memicu perdebatan serius mengenai kepatuhan bank BUMN terhadap regulasi otoritas resmi serta perlindungan konsumen.
Sekedar informasi, NAS dalam konteks perbankan dapat merujuk pada ‘New Account Sweep’ sebagai fasilitas dari Bank BRI yang menghubungkan rekening Giro dengan rekening pinjaman untuk membantu mengelola saldo dan menghindari biaya administrasi, atau bisa juga merupakan singkatan dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yaitu sistem transaksi pembayaran yang mengintegrasikan berbagai bank untuk kemudahan pembayaran.
Sebelumnya, pihak BRI, melalui kantor regional Malang, telah menyampaikan hak jawab secara tertulis terkait berita (BRI Cabang Banyuwangi Tegaskan Penyaluran Kredit Sesuai Ketentuan Perbankan). Namun, respons resmi tersebut justru menuai kritik balik dari pihak Penggugat.
Baca juga: Pasangan Lansia Gugat BRI Cabang Banyuwangi atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum serta Ganti Rugi
Baca juga: BRI Cabang Banyuwangi Tegaskan Penyaluran Kredit Sesuai Ketentuan Perbankan
Roedi Hariyadi, SH., kuasa hukum pasutri, menilai klarifikasi yang diberikan BRI belum menyentuh inti permasalahan. Pihak bank berdalih, bahwa penyaluran kredit telah sesuai prosedur. Namun ia menegaskan, bahwa prosedur yang dimaksud tidak merujuk pada aturan utama dari otoritas resmi, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI).
“BRI adalah BUMN, jadi seharusnya kebijakan apapun mengikuti ketentuan OJK atau BI. NAS ini murni kebijakan dari cabang Banyuwangi, bukan aturan pusat. Apalagi, kebijakan baru semestinya disosialisasikan terlebih dahulu agar debitur memahami hak dan kewajibannya,” tegas Roedi, Kamis (02/10/2025).
Roedi bahkan menilai, bahwa kebijakan internal yang disinyalir merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak tertentu, dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Ia juga menyebut, hal ini berpotensi bersinggungan dengan aturan tindak pidana korupsi (Tipikor), mengingat status BRI sebagai BUMN.
Selain persoalan keabsahan kebijakan “NAS”, Roedi menyoroti dua pelanggaran hak debitur yang krusial sejak awal perjanjian kredit dibuat pada tahun 2022:
- Tidak Ada Sosialisasi: Kliennya tidak pernah disampaikan atau disosialisasikan mengenai adanya aturan “NAS” saat penandatanganan perjanjian kredit.
- Tidak Diberikan Salinan Perjanjian: Debitur juga tidak menerima salinan dokumen perjanjian kredit.
Padahal menurut Roedi, OJK telah mewajibkan kreditur untuk menyerahkan salinan dokumen perjanjian tersebut kepada debitur maksimal tiga bulan setelah perjanjian dibuat. Ketentuan ini tertuang jelas dalam Pasal 35 Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Jika debitur tidak diberikan salinan, maka secara hukum mereka tidak bisa serta-merta diminta ke notaris. Ini jelas melanggar hak debitur,” pungkas kuasa hukum tersebut.
Kasus gugatan perdata ini kini menjadi sorotan, tidak hanya mengenai sengketa perdata antara debitur dan kreditur, tetapi juga menyoal kepatuhan lembaga BUMN terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan konsumen.
Roedi dan kliennya berharap, persidangan dapat menjadi momentum untuk menguji keabsahan kebijakan internal “NAS” BRI Cabang Banyuwangi di mata hukum dan menegakkan kembali kewajiban bank untuk mematuhi regulasi OJK, terutama terkait sosialisasi produk dan penyerahan salinan perjanjian kredit.
Hasil dari perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para debitur lain, serta menjadi peringatan bagi seluruh lembaga jasa keuangan agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat. (*)
