M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan, bahwa anak tidak boleh dijadikan sasaran sanksi terkait kritik yang disampaikan orang tua terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan menyusul laporan adanya siswa yang tidak mendapat jatah MBG sebagai bentuk hukuman.
“Pemenuhan gizi dan kesehatan adalah hak dasar anak yang dijamin Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Menghentikan layanan MBG kepada anak karena kritik orang tua adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum,” ujar Menteri PPPA dikutib dari siaran persnya, pada Senin (26/01/2026)
Arifah menilai, tindakan tersebut tidak hanya diskriminatif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis. Anak yang dipisahkan dari akses makanan sementara teman-temannya mendapat layanan serupa berpotensi mengalami rasa malu, tekanan psikologis, hingga trauma. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk intimidasi atau bullying terselubung di lingkungan pendidikan.
“Tindakan seperti itu jelas bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2014. Seluruh unsur sekolah dan penyelenggara program harus memastikan layanan yang aman dan berpihak pada anak,” tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa kritik dari masyarakat harus dipandang sebagai bahan perbaikan layanan publik, bukan alasan untuk melakukan tindakan represif yang menyasar anak.
Sebagai respon cepat, Kemen PPPA menurunkan Tim SAPA 129 untuk berkoordinasi dengan Dinas PPPA daerah serta pihak sekolah. Tim akan memastikan hak anak dikembalikan tanpa diskriminasi, melakukan asesmen psikologis, dan mengevaluasi pihak yang mengeluarkan kebijakan sanksi.
Kendati demikian, Menteri PPPA mengimbau seluruh pengelola program MBG dan satuan pendidikan untuk menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar setiap kebijakan.

