Site icon www.m-radarnews.com

Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi Sejak Dini

Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei, menjadi ruang refleksi mengenai seberapa jauh pendidikan mampu menanamkan integritas sejak dini. Foto: dok/kpk.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah riuh penanganan perkara yang terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada satu agenda yang berjalan lebih senyap namun krusial, memastikan korupsi tidak lagi tumbuh dari akarnya. Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei, menjadi ruang refleksi mengenai seberapa jauh pendidikan mampu menanamkan integritas sejak dini.

KPK memandang pendidikan sebagai soko guru integritas atau fondasi penting bagi lahirnya generasi yang menolak setiap bentuk penyimpangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, bahwa pendidikan merupakan jalan paling mendasar dalam mencegah korupsi berulang dari generasi ke generasi.

“Pendidikan adalah cara paling mendasar untuk memastikan korupsi tidak terus berulang. Dari sanalah nilai dan kebiasaan dibentuk, jauh sebelum seseorang dihadapkan pada godaan kekuasaan atau kepentingan,” ujar Budi dikutib kpk.go.id, pada Sabtu (02/05/2026).

KPK menempatkan pendidikan sebagai salah satu dari tiga pilar utama pemberantasan korupsi, bersama pencegahan dan penindakan. Jika penindakan bekerja di hilir, pendidikan menjaga hulu tetap jernih dari potensi penyimpangan.

Melalui jalur pendidikan formal, KPK mendorong integrasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di seluruh jenjang, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi. Pembelajaran tidak hanya berfokus pada pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter melalui sembilan nilai integritas; jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras dirangkum dalam akronim JUMAT BERSEPEDA KK.

Upaya tersebut diperkuat dengan peluncuran Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi untuk perguruan tinggi dan tenaga pendidik pada Maret 2026. Instrumen ini disiapkan untuk memastikan keseragaman kualitas pengajaran di kampus-kampus. Saat ini, sekitar 80 persen perguruan tinggi telah mengintegrasikan PAK dalam proses pembelajaran.

Selain itu, KPK memanfaatkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan sebagai alat untuk memotret kondisi riil di sektor pendidikan, mengidentifikasi area rawan, serta mendorong perbaikan tata kelola. Intervensi dilakukan untuk memperkuat ekosistem pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel.

“Ruang belajar seharusnya menjadi tempat paling aman bagi nilai integritas. Jika di sana saja sudah ada kompromi, maka kita sedang menanam masalah sejak awal,” tegas Budi.

Di luar pendidikan formal, KPK juga menggerakkan masyarakat melalui berbagai inisiatif, seperti ACFFest dan gerakan Suara Antikorupsi, untuk menumbuhkan budaya integritas dalam kehidupan sehari-hari.

KPK turut mendorong partisipasi masyarakat dalam SPI Pendidikan 2026, yang berlangsung 13 April-31 Juli 2026. Responden yang terpilih akan menerima pesan WhatsApp resmi berlabel SPI by KPK tanpa dipungut biaya. KPK berharap, masyarakat memberikan jawaban jujur sesuai kondisi lapangan demi menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran.

Pendidikan antikorupsi, tegas Budi, merupakan investasi jangka panjang. Hasilnya tidak instan, tetapi bekerja dalam diam seperti akar yang menguatkan pohon dari terpaan masalah.

Hardiknas mengingatkan, bahwa membangun Indonesia yang bersih bukan hanya soal menangkap pelaku korupsi, tetapi memastikan generasi mendatang tidak merasa perlu melakukannya. Integritas harus ditanam, dirawat, dan diwariskan. (red)

Spread the love
Exit mobile version