Site icon www.m-radarnews.com

Hari Ini Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD-SMP, Bisa Digunakan untuk SPMB 2026

Taklimat Media Laporan Hasil Pelaksanaan TKA SD dan SMP 2026, di Kantor Kemendikdasmen, pada Selasa (26/05/2026). Foto: istimewa.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026, untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs, Selasa (26/05/2026), pukul 13.00 WIB. Satuan pendidikan dapat mengakses hasil asesmen melalui laman resmi TKA dan memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan, termasuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.

Pengumuman ini menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan asesmen nasional yang tahun ini tidak hanya mengukur capaian akademik, tetapi juga memperkuat kebijakan pendidikan berbasis data.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin menyampaikan, bahwa hasil TKA telah tersedia secara utuh melalui sistem daring pemerintah.

“hasil TKA SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat secara utuh itu akan diumumkan pada hari ini, 26 Mei 2026, tepatnya pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat,” ujarnya dalam Taklimat Media Laporan Hasil Pelaksanaan TKA 2026, di kantor Kemendikdasmen dikutib dari infopublik.

Menurut Toni, sistem TKA sudah terhubung dengan berbagai platform pemerintah daerah sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung lebih cepat dan efisien, terutama dalam proses penerimaan murid baru betbasis prestasi.

“Konektivitas antar sistem untuk mengalirkan hasil TKA ke berbagai daerah yang memerlukan, terutama dikaitkan dengan SPMB, itu sudah bisa kami lakukan sesuai jadwal SPMB di setiap daerah,” jelasnya.

Sementara Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati menjelaskan, tahap awal setelah pengumuman adalah pengiriman Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) kepada sekolah.

Dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi identitas peserta sebelum Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) diterbitkan. “Sekolah meminta siswa memastikan biodata nama lengkap, tanggal lahir, dan lainnya sesuai dengan yang tercantum di daftar kolektif,” ujar Rahmawati.

Setelah data diverifikasi benar, lanjutnya, sekolah dapat menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang tersedia dalam sistem. Penandatanganan ini menjadi pintu penerbitan SHTKA secara otomatis untuk seluruh peserta didik.

Mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga akurasi data sekaligus mempercepat distribusi hasil asesmen kepada murid. Hasil TKA dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen di tka.kemendikdasmen.go.id.

Dengan sistem terintegrasi dan prosedur verifikasi yang lebih ketat, hasil TKA diharapkan tidak hanya menjadi laporan akademik, tetapi juga mendukung tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akurat, dan responsif.

 

 

 


Editor : Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version