JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Wakil ketua DPRD Jawa Timur Anik maslachah mengatakan, pihaknya berencana melakukan pencabutan terhadap peraturan daerah (Perda) yang bertabrakan dengan peraturan pemerintah (PP) atau Undang-Undang (UU) yang baru disahkan.
Anik menilai, pencabutan perlu dilakukan karena banyak Perda yang tidak bermanfaat setelah dikaji ulang. Pada tahun 2019 lalu, misalnya, dari kajian komisi A DPRD Jatim ada sekitar 50 Perda yang bertabrakan dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang baru saja disahkan, sehingga harus dilakukan evaluasi untuk dicabut.
“Kalau nggak salah tahun kemarin sekitar 50-an hasil kajian Perda kurang berlaku dan tumpang tindih dan harus ada revitalisasi Perda,” kata Anik ditemui di ruang pimpinan DPRD Jatim, Selasa (14/1/2020).
Anik berharap adanya pencabutan Perda, maka penyerapan APBD dan pembangunan di Jatim bisa lebih optimal. Karena tidak ada Perda yang bertabrakan atau tumpamg tindih dengan UU atau PP dari pemerintah pusat.
Pencabutan Perda yang tidak optimal itu merupakan bagian dari upaya DPRD Jatim untuk mendukung program dan kebijakan Omnibus Law yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat. (tim/jnr/kmf)