Site icon www.m-radarnews.com

Hasto Kristiyanto Ajukan Uji Materiil Pasal ‘Perintangan Penyidikan’ UU Tipikor ke MK

Para kuasa hukum Pemohon (Hasto Kristiyanto), dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025, pada Rabu (13/08/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta. (Foto: tangkapan layar)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasto menilai pasal tersebut, yang menjadi dasar dakwaannya, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Ia berpendapat, implementasi Pasal 21 UU Tipikor selama ini tidak proporsional dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini, menurutnya, melanggar hak asasi yang dijamin oleh konstitusi serta prinsip negara hukum yang adil.

Permohonan ini diajukan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025, pada Rabu (13/08/2025), di Ruang Sidang MK. Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut kuasa hukum Pemohon, Erna Ratnaningsih, Pasal 21 UU Tipikor sering ditafsirkan secara terlalu luas oleh aparat penegak hukum. Padahal, pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) seharusnya tidak boleh ditafsirkan melampaui bunyi dan makna aslinya.

Erna menegaskan, bahwa makna pasal harus dikembalikan pada teksnya untuk memastikan akuntabilitas demokratis. “Hukum pidana, termasuk Pasal 21 UU Tipikor, dapat digunakan untuk merampas kebebasan orang. Oleh karena itu, tafsirannya tidak boleh terlalu luas,” ujarnya di persidangan.

Dalam permohonannya, Hasto menyampaikan beberapa poin penting terkait Pasal 21 UU Tipikor :

Sebagai bagian dari permohonannya, Hasto meminta MK untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai berikut :

Dengan permohonan ini, Hasto berharap agar Pasal 21 UU Tipikor dapat ditafsirkan secara lebih adil dan tidak menjadi “pasal pembalasan berlebihan” yang dapat merugikan hak-hak warga negara.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version