JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Juni 2018.
Berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan ditetapkan Komjen Pol M Iriawan selaku Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas RI sebagai Pj Gubernur Jabar. M Iriawan selanjutnya dilantik oleh Mendagri di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6) kemarin.
“Kehadiran Pj Gubernur ini adalah amanat Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setelah memperhatikan Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” terang Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangannya, Selasa (19/6).
Ditekankan bahwa Keppres Nomor 106/P Tahun 2018 sudah sesuai dengan ketentuan serta asas penyusunan produk hukum yang baik. Dalam prosesnya sudah memperhatikan aspek kewenangan, substansi dan prosedur yang ada.
Mengenai status M Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule yang notabene adalah polisi aktif, Akmal menyatakan tidak ada yang salah dengan penunjukan TNI/Polri aktif ataupun non aktif sebagai Penjabat Gubernur. Sebelumnya juga sudah ada penunjukan serupa seperti di Sulawesi Barat, Jawa Timur, Aceh, Papua dan Lampung.
Di dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan bahwa bila masa jabatan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah habis, untuk tingkat propinsi ditunjuk Pejabat Tinggi Madya sebagai Penjabat Gubernur. Pengisian jabatan ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan daerah. Ia lantas menjelaskan mengenai istilah ‘Pejabat Tinggi Madya’.
Merujuk Pasal 19 ayat 1 huruf b, disebutkan “Jabatan Pimpinan Tinggi Madya meliputi Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekretaris Jenderal Lembaga Non Struktural, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan Staf Ahli Menteri, Kepala Kesekretariatan Presiden, Kepala Kesekretariatan Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Kesekretariatan Dewan Pertimbangan Presiden, Sekda Provinsi dan Jabatan lain yang setara.
Artinya, urain Akmal, siapapun anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi pejabat Eselon I sebagai Pejabat Tinggi Madya yang bertugas di Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Wantannas, Basarnas, MA, BNN, BNPT dan instansi Kementerian/Lembaga lainnya, secara hukum pengangkatan Sestama Lemhanas M Iriawan sudah sesuai dengan aturan hukum.
“Dengan demikian, posisi sekarang M Iriawan sebagai Sestama Lemhamas tentunya tidak bertentangan dengan pasal-pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN),” kata Akmal.
Selanjutnya mengenai status M Iriawan sebagai polisi aktif, di dalam Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UU ASN, disebutkan bahwa anggota TNI/Polri diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu saja. Yakni jabatan yang ada di instansi pusat tetapi tidak termasuk instansi daerah. Instansi pusat dimaksud sebagaimana dijelaskan pada Pasal 19 ayat 1 huruf b.
“Pj Gubernur adalah pejabat administratif yang mendapat penugasan dari instansi pusat, karena yang meng-SK-kan adalah pemerintah pusat,” ucap Akmal.
Ditambahkan, dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 15 Tahun 2001 mengenai pengalihan status TNI/Polri menjadi PNS juga diatur mengenai istilah Penjabat Gubernur.
Pada Pasal 9 tersebut terdapat beberapa jabaran padan Kementerian/Lembaga, dimana TNI/Polri tidak perlu alih status menjadi PNS. Aturan tersebut bersifat pengecualiaan. Akmal menekankan juga bahwa Undang-Undang terbaru mengalahkan Undang-Undang yang lama sepanjang tidak diatur secara explisit dan jelas atau lex fosterior derogat legi priori.
“Karena itu, alangkah baik jika membaca norma regulasi, apalagi Undang-Undang, tidak sepotong-sepotong melainkan harus komprehensif karena berkaitan satu dengan lainnya,” demikian Akmal Malik. (TIM/OTK)