JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum da Ham (Menkopolhukam) Dr. H. Wiranto, S.H. memberikan pernyataan klarifikasi melalui keterangan rilis, terkait tudingan telah melakukan intervensi kepada KPU atas konflik internal di Partai Hanura.

Dalam pernyataan rilis yang disampaikan ke media, Wiranto menyatakan, bahwa Kemenkopolhukam dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) sesuai PP No 43 Tahun 2015.

“Rakortas yang dilaksanakan pada 5 Juli 2018, dilakukan dalam rangka implementasi tugas dan fungsi Kemenkopolhukam di bidang politik,” jelas Wiranto dalam siaran persnya yang diterima Tim m-radarnews.com, Kamis (12/7).

Rakortas dilakukan untuk evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak dan tindak lanjut pasca putusan PTUN atas gugatan terhadap SK Menkumham pada 17 Januari 2018 lalu.

Selain itu, Wiranto juga menyatakan, Rakortas diselenggarakan sebelum keluar keputusan PTUN. Kemenkopolhukam menilai, konflik Partai Hanura berpotensi memiliki kerawanan keamanan.

“Maka perlu diadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait setelah KPU menerbitkan surat keputusan,” jelas Wiranto.

Dari pernyataan itu, Wiranto menegaskan tidak ada alasan menuduh Menkopolhukam melakukan intervensi terhadap keputusan KPU. Wiranto juga menyesalkan pernyataan pengurus partai Hanura yang menuduh dirinya melakukan intervensi keputusan KPu melalui Rakortas 5 Juli 2018.

“Saya memberi apresiasi kepada ketua KPU yang menyatakan bantahan atas intervensi dari Menkopolhukam atas polemik yang terjadi di tubuh Partai Hanura,” jelas Wiranto.

Sebelumnya, Muyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dihadiri DPD dan 401 DPC, terbentuk kepengurusan baru Partai Hanura yang dipimpin Marsekal (Purn) Daryatmo. Sementara, sudah ada pengurus Hanura yang dipimpin oleh Osman Sapta Odang (OSO). (TIM)

Spread the love