JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Dengan pertimbangan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan perekonomian Indonesia agar mampu bersaing dalam perekonomian internasional, pemerintah memandang perlu pengintegrasian sistem penyampaian data dan informasi, sistem pemrosesan data dan informasi, dan sistem penyampaian keputusan secara tunggal dalam proses ekspor dan/atau impor dalam Indonesia National Single Window (INSW).
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 31 Mei 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tentang Indonesia National Single Window.
“Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.
Ditegaskan dlam Perpres ini, penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.
Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, menurut Perpres ini, disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui Sistem INSW (SINSW) dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal.
Untuk memudahkan penggunaan SINSW sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, disediakan portal yang dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan dalam hal terdapat kebutuhan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
“Portal sebagaimana dimaksud menggunakan nama domain www.insw.go.id,” bunyi Pasal Pasal 4 ayat (4) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, untuk mendapatkan layanan SINSW, pengguna SINSW harus memiliki Hak Akses yang diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri (Menteri Keuangan, red).
“Setiap pengguna SINSW wajib menjamin keabsahan atas data yang ditransaksikan melalui SINSW,” tegas Pasal 7 Perpres ini.
Sementara di pasal berikutnya disebutkan, pengguna SINSW yang melakukan transaksi elektronik melalui SINSW harus menyimpan data cadangan yang dimiliki.
Pembangunan, penerapan, dan pengembangan SINSW, menurut Perpres ini, menggunakan elemen data yang ditetapkan oleh Menteri. Elemen data sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar yang ditetapkan Menteri, dan harus digunakan oleh Pengguna SINSW.
Ditegaskan juga dalam Perpres ini, Pengguna SINSW wajib menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW. Dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar pengguna SINSW, maka Jejak Audit yang ada di SINSW menjadi dasar penelusuran.
Dalam hal SINSW tidak dapat berfungsi karena keadaan darurat, menurut Perpres ini, berlaku prosedur keadaan darurat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk Penyelenggaraan SINSW dan penanganan dokumen kepabeanan diatur dengan Peraturan Menteri;
2. Untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan / kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang dikelola oleh
kementerian/lembaga diatur dengan peraturan menteri terkait atau peraturan lembaga terkait.
“Penggunaan layanan SINSW sebagaimana dimaksud dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga diatur mengenai Dewan Pengarah yang melakukan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga untuk meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang ekspor dan/atau impor.
Susunan Dewan Pengarah terdiri atas Ketua: Menko Perekonomian, Wakil Ketua: Menteri Keuangan, Anggota: 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Perindustrian; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Komunikasi dan Informatika; 6. Menteri Kelautan dan Perikanan; 7. Menteri Kesehatan; 8. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 9. Menteri ESDM; 10. Menteri Pertahanan; 11. Kapolri; 12. Kepala BPOM; 13. Kepala Bapeten; 14. Kepala BKPM; dan 15 Gubernur Bank Indonesia.
Dewan Pengarah, menurut Perpres ini, mempunyai tugas: a. menetapkan kebijakan strategis terkait integrasi proses bisnis antar kementerian/lembaga; b. menetapkan keputusan strategis terkait harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga di bidang ekspor dan/atau impor guna simplifikasi dan peningkatan efisiensi layanan publik; dan c. mengambil langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektoral antar kementerian/lembaga.
“Proses penyusunan kebijakan mengenai larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor oleh kementerian/lembaga harus melibatkan Dewan Pengarah,” bunyi Pasal 18 ayat (1) Perpres ini.
Sementara untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengarah, menurut Perpres ini, pengelola INSW dan penyelenggaran SINSW memberikan dukungan administrasi dan keuangan.
Perpres ini juga menyebutkan, dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dibentuk Lembaga Nasional Single Window, yang merupakan unit organisasi non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Kepala.
“Lembaga National Single Window mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik,” bunyi Pasal 21 Perpres ini.
Susunan organisasi Lembaga Nasional Single Window, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Direktorat (paling banyak 3, dipimpin oleh Direktur).
“Kepala, Sekretaris, dan Direktur sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Menteri,” bunyi Pasal 24 ayat (1) Perpres ini.
Kepala, Sekretaris, Direktur, dan pejabat lainnya di lingkungan Lembaga Nasional Single Window, menurut Perpres ini, berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun masa jabatan Kepala, Sekretaris, dan Direktur, menurut Perpres ini, setiap periode paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode berikutnya setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.
“Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga National Single Window dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja Kementerian Keuangan,” bunyi Pasal 26 Perpres ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Mei 2018 itu. (TIM/PDT)