JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-      Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Kodam V/Brawijaya dan jajaran Pemprov Jatim mulai melakukan upaya persuasif hingga represif untuk membubarkan kerumunan massa saat masa tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid-19). Bahkan, untuk kerumunan massa yang tak mau dibubarkan bisa diancam pidana.

“Polda Jatim sesuai instruksi Kapolda juga akan melakukan tindakan tegas, dengan unit besar lengkap. Ada tim penyemprot, tim penindak. Bila diperlukan Polda Jatim akan melakukan tindakan seperti diatur dalam UU dan bisa dipidanakan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (24/03/2020).

Ia menjelaskan, ancaman pidana itu merujuk KUHP pasal 212 ancaman kekerasan dan menghalangi petugas, pasal 218 kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah yang akan diterapkan Polda Jatim. “Ancaman hukumannya setahun. Kita bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam,” jelasnya.

Kendati demikian, Kabid Humas Truno menegaskan jika langkah persuasif masih diutamakan. Hal itu, kata dia, berlaku selama masa tanggap bencana Covid 19. Selain itu, upaya pembubaran massa dilakukan sebagai tindaklanjut dikeluarkannya Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020.

“Kami melakikan kegiatan yang bersifat kepedulian kepada masyarakat terkait isi maklumat. Sejak malam minggu hingga saat ini kami melakukan pembubaran tindakan tegas dan terukur juga humanis untuk kerumunan orang-orang yang telah menjadi imbauan pemerintah terkait Covid 19,” jelasnya.

Untuk kebijakan belajar di rumah, ia mengaku jika aparat dari Polda Jatim dan jajaran sudah berupaya lakukan tindakan. Hal itu karena masih banyaknya anak-anak yang masih main di tempat game dan warnet atau warung kopi. “Beberapa remaja sudah kita lakukan juga penindakan persuasif,” pungkas Kabid Humas. (tim/jnr/kmf)

Facebook Comments Box