M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polri mengumumkan perkembangan penting terkait upaya pengejaran buronan kasus dugaan korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC). Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice terhadap MRC pada 23 Januari 2026. Kabar tersebut disampaikan Divisi Humas Polri dan Divhubinter dalam doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (01/02/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, bahwa penerbitan Red Notice ini menjadi bukti komitmen serius Polri dalam menindak kejahatan lintas negara.

“Polri melalui Divhubinter terus memperkuat kolaborasi internasional untuk menangani kejahatan transnasional. Penegakan hukum tetap kami jalankan tanpa pandang bulu,” tegas Trunoyudo.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa pasca Red Notice diterbitkan, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta jaringan penegak hukum internasional lainnya.

“Koordinasi dilakukan segera setelah Red Notice keluar. Kami bekerja bersama counterpart di berbagai negara untuk memantau pergerakan subjek,” ungkap Untung.

Ia memastikan, bahwa keberadaan MRC telah dipetakan dan saat ini berada di salah satu negara anggota Interpol. “Keberadaan yang bersangkutan sudah kami ketahui. Tim kami juga telah berada di negara tersebut untuk mendukung proses hukum,” ujarnya.

Dengan Red Notice yang dikirim ke 196 negara anggota Interpol, MRC kini berada dalam pengawasan yang sangat ketat. “Penyebaran Red Notice membuat ruang geraknya semakin terbatas,” tambah Untung.

Sementara itu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama mengungkapkan, bahwa proses penerbitan Red Notice membutuhkan waktu karena Interpol menerapkan mekanisme verifikasi yang ketat, khususnya pada kasus korupsi.

Interpol harus memastikan perkara ini murni pidana dan tidak berhubungan dengan kepentingan politik. Kami juga menjelaskan bahwa unsur dual criminality terpenuhi dalam kasus ini,” terang Ricky.

Ia menegaskan, bahwa Polri telah memberikan seluruh klarifikasi terkait unsur kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan. “Setelah melalui rangkaian komunikasi dan verifikasi, Interpol akhirnya menyetujui penerbitan Red Notice,” katanya.

Ricky menekankan, proses pemulangan buronan internasional tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus mengikuti ketentuan hukum negara tempat MRC berada. Namun Polri memastikan langkah-langkah yang diperlukan terus diambil.

“Polri tetap bekerja maksimal, menghormati hukum negara setempat, dan menjaga komunikasi intensif untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” tutupnya. (by/**)

Spread the love