M-RADARNEWS.COM, JATIM – Distribusi tiga unit trafo untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kalipuro masih tersendat di Dermaga Penyeberangan Bulusan. Hambatan terjadi lantaran PT Berkah Indah Permata selaku vendor belum merampungkan izin pengiriman trafo berat ratusan ton itu, sementara batas waktu administrasi tinggal hitungan hari.
Hingga Selasa (28/04/2026), dispensasi baru dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali belum diterbitkan. Izin sebelumnya hanya berlaku hingga 30 April 2026, sehingga pengiriman tidak dapat dilakukan tanpa perpanjangan resmi.
Baca juga : Diduga Abaikan Teguran BBPJN Jatim-Bali, Aktivitas Truk ODOL Proyek PLTS Kalipuro Masih Berjalan
Akibatnya, tiga trafo berukuran besar yang seharusnya segera menuju lokasi proyek di Kalipuro masih terparkir di area dermaga. Kondisi ini memperlihatkan, bahwa distribusi logistik proyek strategis nasional tersebut belum sepenuhnya tuntas.
Jika izin baru tak segera terbit, proses pengiriman dipastikan tertunda dan pihak vendor berpotensi harus mengulang prosedur administrasi dari awal. Situasi ini sekaligus memunculkan sorotan terhadap kesiapan manajemen PT Berkah Indah Permata dalam mengantisipasi kebutuhan legalitas proyek.
Padahal, pengangkutan trafo bermuatan besar menuntut perencanaan matang, tidak hanya dari aspek teknis, namun juga kelengkapan perizinan agar tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
Baca juga : Diduga Langgar Prosedur, Polresta Banyuwangi Setop Distribusi Trafo 160 Ton Proyek PLTS
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi, Ebta Andharisandi menjelaskan, bahwa pengiriman tidak boleh dilakukan apabila masa berlaku izin telah habis.
“Kalau sampai 30 April izin selesai, harus diperpanjang lagi baru bisa dikirim. Kalau belum ada izin perpanjangan, ya tidak boleh jalan,” tegasnya.
Belum adanya kepastian dari BBPJN mengenai terbitnya dispensasi baru turut menambah ketidakjelasan jadwal distribusi. Di sisi lain, tertahannya tiga trafo di Bulusan juga menimbulkan biaya logistik tambahan serta potensi keterlambatan progres pembangunan PLTS.
Situasi ini memantik kritik publik terkait efektivitas perencanaan vendor dalam menangani proyek besar yang membutuhkan kendaraan berat, jalur khusus, dan kepatuhan administratif yang ketat. (*)

