M-RADARNEWS.COM, JATENG – Carmadi, seorang warga Brebes, pada Jumat (20/06/2025), mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengenai pengalamannya sebagai korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional.
Awalnya, Carmadi adalah satu dari 83 korban yang dijanjikan pekerjaan kru kapal ikan di Spanyol dengan gaji 3.000 euro per bulan. Namun, justru ditempatkan secara ilegal sebagai pelayan restoran di berbagai negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani, dengan upah jauh di bawah janji.
Dalam pertemuan bersama Gubernur Luthfi dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Carmadi mewakili korban lainnya menceritakan kronologi panjang, bagaimana dia bisa lolos dan kembali ke Indonesia.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa pulang, tapi teman-teman saya masih banyak di sana. Nasib mereka saya tidak tahu,” ujar Carmadi.
Menurut data dari Polda Jateng, sindikat ini dijalankan tersangka KU (Kunali) asal Tegal dan NU (Nurjaman) dari Brebes. Mereka merekrut korban dengan janji pekerjaan legal bergaji tinggi di Spanyol.
Korban, termasuk Carmadi, diminta membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp65 juta, dengan total kerugian individu mencapai lebih dari Rp75 juta.
“Awalnya dijanjikan kerja di kapal, tapi begitu sampai malah disuruh kerja di restoran Cina. Gajinya 900 euro. Teman saya ada yang cuma dapat 700 euro. Tidak sesuai sama sekali,” tutur Carmadi.
Data Polda Jateng menyebutkan, total korban yang diberangkatkan oleh sindikat ini mencapai 83 orang, dengan kerugian korban dalam satu laporan mencapai Rp5,8 miliar.
Sebagian korban berhasil kembali ke Indonesia, termasuk lima orang dengan biaya sendiri, seperti Carmadi, yang kini menjadi pelapor kasus ini.
Penegakan Hukum dan Komitmen Pemprov Jateng
Polda Jateng telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk paspor, bukti transfer, print out pemesanan tiket, dokumen perjanjian kerja, dan percakapan digital. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pada kesempatan itu, Gubernur Luthfi menegaskan komitmen Pemprov Jateng untuk mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO, mengingat sebagian besar korban berasal dari Jawa Tengah. Ia telah berkoordinasi dengan Polda dan pengacara korban untuk memulangkan warga Jateng yang masih terjebak.
Selain itu, Luthfi juga memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng untuk membantu korban mendapatkan pekerjaan di perusahaan resmi di Jawa Tengah, agar mereka tidak lagi menjadi beban setelah mengalami penipuan.
Lebih lanjut, Pemprov Jateng melalui Disnakertrans telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Imigrasi untuk menelusuri korban lain yang mungkin masih berada di luar negeri dan dalam kondisi rentan.
Kendati demikian, Gubernur Luthfi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar, terutama jika ada biaya keberangkatan yang tinggi dan legalitas perusahaan pengirim yang tidak jelas. Ia juga menekankan pentingnya mencegah terulangnya kasus TPPO di Jawa Tengah dan akan terus memantau serta berkoordinasi dengan Kapolda. (red/**)

