Site icon www.m-radarnews.com

Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Tegaskan Integritas dan Kinerja

Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (23/10/2025). (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Kamis (23/10/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., serta Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.

Turut hadir pula para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan seluruh pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Adapun para pejabat yang dilantik antara lain:

17 Kepala Kejaksaan Tinggi

1. Sufari, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
2. Jacop Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
3. Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;
4. I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;
5. Rudy Irmawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku;
6. Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
7. Sugeng Hariadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;
8. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau;
9. Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
10. Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
11. Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali;
12. Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
13. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
14. Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara;
15. Tiyas Widiarto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
16. Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
17. Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;

20 Pejabat Eselon II

1. Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
2. Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
3. Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
4. Rina Virawati, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan;
5. Dr. Yulianto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;
6. Agus Salim, S.H., M.H. sebagai Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
7. Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. sebagai Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
8. Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
9. Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
10. Zet Tadung Allo, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
11. Ikhwan Nul Hakim, S.H., M.H. sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
12. Zulfikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
13. Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Direktur Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
14. Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
15. Sofyan, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset;
16. Muhammad Yusfidli A, S.H., M.H., LL.M. sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
17. Dr. Jefferdian, S.H., M.H. sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
18. Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
19. Dr. Dwi Antoro, S.H., M.H. sebagai Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
20. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia juga menegaskan, bahwa mereka merupakan pribadi terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, dan loyalitas, melalui proses seleksi yang objektif dan matang.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial atau pergantian jabatan semata, tetapi momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa,” tegasnya.

Burhanuddin menekankan, bahwa rotasi jabatan merupakan hal wajar dalam upaya meningkatkan kinerja institusi dan memperkuat organisasi Kejaksaan.

Dalam arahannya, Jaksa Agung memberikan beberapa penekanan khusus kepada para Kajati:

  1. Kajati memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di daerah, bukan hanya menegakkan hukum tetapi juga keadilan dengan nurani dan keberanian.
  2. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi melalui penindakan tegas, pencegahan berkelanjutan, dan perbaikan tata kelola.
  3. Setiap satuan kerja harus mengoptimalkan penanganan perkara korupsi di wilayah masing-masing. Kinerja akan dievaluasi, terutama bagi Kejati dan Kejari yang minim atau tanpa produk perkara korupsi.
  4. Segera beradaptasi di tempat tugas baru, menjalankan fungsi dengan profesional dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Menjaga integritas pribadi dan keluarga serta memperkuat pengawasan internal agar perilaku seluruh insan Adhyaksa tetap berlandaskan etika dan doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Kepada para pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya:

  1. Mengidentifikasi dan menyelesaikan dinamika di tempat tugas baru secara cepat dan tepat.
  2. Menjalankan kebijakan pimpinan sesuai prioritas bidang masing-masing.
  3. Melakukan evaluasi kinerja untuk dasar penyusunan strategi kerja yang selaras dengan arah kebijakan pimpinan.
  4. Membangun sinergi dan komunikasi antarbidang guna memperkuat pelaksanaan tugas institusi.

Jaksa Agung juga mengingatkan, bahwa sumpah jabatan yang diucapkan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.

Ia menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang. “Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkasnya.

Di akhir sambutan, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian dan kinerjanya, serta kepada para istri yang telah mendampingi dengan kesabaran dan ketulusan.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version