JATIM, (M-RADARNEWS),- Jelang datangnya bulan suci Ramadhan, Satreskrim Polrestabes Surabaya gencar lakukan pendataan dan mengamankan ratusan preman. Kamis Malam (3/5), Kasat Reskrim AKBP Sudamiran melalui Wakasat Reskrim Kompol Ali Akbar, SIK, mengatakan kegiatan ini kita sengaja lakukan guna memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Didampingi Kasubbag Humas AKP Cinthya, SIK bahwa Satreskrim Polres dan Polsek saat ini mendata orang-orang yang melanggar ketertiban umum, seperti meminta minta di tempat umum, tidak mempunyai pencaharian dan mengembara kemana-mana.
“Perlu diketahui jika Perlu diketahui jika ratusan premanisme ini yang terjaring merupakan pelanggaran tindak pidana ringan, sebagaimana Pasal 504 dan 505 KUHP,” terang Perwira Menengah Kelahiran Nganjuk ini.
Para tersangka sejumlah 133 orang yang terjaring ini telah terbukti melanggar Pasal 504 KUHP yang berisi, (1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. (2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Dan, Pasal 505 KUHP, (1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. (2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Kita akan tertibkan sampai ramadhan dan menjelang pertandingan besar antara Persebaya melawan Arema yang merupakan partai menarik untuk ditonton. Ratusan preman ini hasil razia yang digelar oleh Satreskrim dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya.
“Jadi Polrestabes Surabaya tidak ingin adanya gangguan kamtibmas jelang ramadhan dan pertandingan Persebaya vs Arema,” tegas Kompol Ali Akbar. (Tim)