M-RADARNEWS.COM, JATIM – Menjelang pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umun Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mulai mempersiapkan fasilitasi dengan maksimal. Salah satunya yakni dengan menentukan titik-titik lokasi pada saat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Dalam penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Jatim, yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Penentuan titik lokasi ini tidak hanya dilakukan oleh KPU Provinsi, namun juga dilakukan oleh jajaran kami di bawah, yaitu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro saat memaparkan materi dalam rapat koordinasi bersama stakeholders dan parpol, seperti dilansir dari laman jatim.kpu.go.id, Jumat (17/11/2023).
Anggota KPU Jatim itu pun melanjutkan, bahwa titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK), baik oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
“Dalam penyusunannya, kami atur dengan sistem bottom up. Mulai dari Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh PPS disampaikan ke PPK. Kemudian, PPK menyampaikan BA penentuan titik lokasi tingkat kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, dan dilakukan secara berjenjang hingga KPU Provinsi menerbitkan SK,” terangnya.
Gogot menyebut, masih ada lagi fasilitasi KPU terhadap peserta pemilu dalam metode kampanye pemasangan APK, selain penentuan titik lokasi.
“Ke depan, KPU Jatim akan melakukan fasilitasi berupa pencetakan dan pemasangan billboard atau baliho kepada peserta pemilu, sedangkan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi baliho,” ujarnya.
Sementara itu, dalam proses koordinasi bersama, ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan masukan dari para pihak. Hal tersebut terkait dengan pemasangan APK yang dilakukan di kawasan milik TNI/Polri.
Selain rakor persiapan fasilitasi kampanye bersama stakeholder yang terselenggara di hotel Wyndham Surabaya tersebut, KPU Jatim juga melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Sebuah sistem informasi berbasis web yang digunakan untuk membantu proses pengelolaan kampanye dan dana kampanye.
Sementara Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan menambahkan, secara garis besar tahapan dana kampenye terdiri atas tahap pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), penyerahan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dan audit yang akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Jangan lupa kewajiban untuk mencatatkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. SIKADEKA memerlukan admin yang mengurus terkait penggunaan aplikasinya. Dimohon semua ikut memastikan aplikasi ini dikerjakan sebaik-baiknya,” harap Insan.
Tampak hadir mengikuti acara tersebut di antaranya Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Anggota KPU Jatim Rochani, Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, serta jajaran terkait.
Informasi tambahan, Rakor sekaligus Bimtek ini terlaksana mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB. Hadir sebagai peserta Rakor, Stakeholders tingkat Jatim yaitu Bawaslu, Pemprov, Dishub, Satpol PP, Polda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Pangkoarmada II, Bakesbangpol, dan perwakilan 18 parpol peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jatim, serta calon Anggota DPD. (rd/*)