Site icon www.m-radarnews.com

Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Ditlantas Polda Jatim Gencarkan Edukasi Penggunaan Lajur Tol

Ditlantas Polda Jatim, terus menggencarkan kampanye keselamatan lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026. (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditlantas Polda Jatim), terus menggencarkan kampanye keselamatan lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026, yang akan digelar secara serentak.

Melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR), Ditlantas Polda Jatim membagikan flyer imbauan mengenai tata cara penggunaan lajur yang benar, khususnya di jalan tol.

Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menjelaskan, bahwa sejak Minggu (15/02) malam, jajaran Polisi Lalu Lintas mulai melakukan penertiban kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas tol.

Penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, guna meningkatkan ketertiban, menekan kecelakaan, serta mencegah kepadatan arus kendaraan.

Flyer yang dibagikan kepada para pengemudi berisi edukasi pemanfaatan lajur kiri yang diperuntukkan bagi kendaraan truk dan bus. Sementara lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) dan (3).

“Saya mengajak seluruh pengguna jalan, khususnya angkutan barang dan angkutan orang, untuk disiplin di jalan tol. Keselamatan diri dan orang lain adalah yang utama,” ujar AKBP Hendrix, Rabu (18/02/2026).

Sementara itu, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakain jalur baik itu di jalan tol maupun alteri yang memiliki lebih dari satu jalur,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada hakekatnya adalah tanggung jawab bersama dan bukan hanya tanggung jawab petugas.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menggunakan jalan raya ataupun jalan tol sesuai dengan aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan serta kelancaran bersama.

AKBP Edith juga menyoroti pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), yang dinilai menjadi salah satu faktor pemicu kecelakaan dan kerusakan jalan.

“Kendaraan ODOL bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga sering menimbulkan kemacetan panjang,” tegas AKBP Edith. (by/**)

Spread the love
Exit mobile version