JATIM, (M-RADARNEWS),- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Kapolrestabes Surabaya Lakukan Audiensi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Rabu (20/6). Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan hadir didampingi Kasat Intelkam, Kasat Reskrim dan Kapolsek Wonokromo Surabaya.

Kombes Rudi mengatakan bahwa, 175 Tahanan Polrestabes Surabaya dan jajaran mempunyai hak pilih dalam Pilgub Jatim 2018. Meski begitu, mereka harus memenuhi syarat untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

“Salah satu pembahasan kami salah satunya untuk memfasilitasi pemilih dan yang memiliki hak pilih yang sekarang berstatus tersangka yang kini berada di tahanan,” ujar Rudi kepada wartawan di Kantor KPU Kota Surabaya.

Saat ini sudah ada 175 tahanan yang memiliki hak suara dalam Pilgub Jatim 2018. Pada tanggal 27 Juni mendatang mereka akan didatangi untuk oleh petugas KPU Kota Surabaya.

“Nanti akan didatangi oleh petugas dari KPU sekitar pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB di semua tahanan polres dan tahanan polsek. Mereka juga bisa menggunakan hak suaranya untuk mencoblos,” jelasnya.

Namun para tersangka yang tengah ditahan tersebut tidak begitu saja bisa melakukan pencoblosan. Ada syarat yang harus dipenuhi. “Syaratnya mereka masih terdaftar di DPT, memiliki formulir A5 (atau surat pindah pilih) dan KTP elektronik,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Keuangan Umum dan logistik KPU Kota Surabaya Miftahul Gufron mengatakan pihaknya akan memastikan kembali jumlah tahanan yang telah terdaftar dalam DPT.

“Kami akan pastikan dahulu. Apakah 175 tahanan tersebut hingga tanggal 27 juni masih ditahanan. Karena jumlah tahanan di rutan Polrestabes dan jajaran dinamis. Ada yang masuk dan keluar. Mereka juga harus memiliki formulir A5 dan memiliki KTP,” kata Gufron.

Pihak KPU Kota Surabaya juga sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada para tahanan yang saat ini namanya sudah terdaftar di DPT. “Kami sudah sosialisasikan kepada para tahanan. Jika mereka terdaftar, Maka pihak keluarga harus membantu untuk menguruskan surat pidah pilih (Form A5),” pungkasnya. (TIM/TN)

Spread the love