JATIM, (M-RADARNEWS),- Di halaman Mapolres Gresik Jl. Basuki Rahmat, Kapolres Gresik AKBP. Wahyu Sri Bintoro menggelar jumpa pers terkait penangkapan Kepala Desa Laban Kec. Menganti Kabupaten Gresik, Slamet Efendi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Gresik.

Berdasarkan informasi di lapangan, Kepala Desa Laban tersebut meminta uang kepada korban (S) yang akan menjual tanahnya seluas 0,027 dengan nomor persil 29a harga Rp. 90 juta. Sebagai kelengkapan syarat jual beli, korban harus mengurus Surat Keterangan Obyek Pajak untuk ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Untuk itu, Slamet Efendi meminta uang kepada korban sebesar Rp. 20 juta untuk kepengurusan surat tersebut. Karena korban merasa tidak mampu membayar permintaan Slamet Efendi, korban meminta keringanan. Akhirnya ada kesepakatan antara Slamet Efendi dengan korban. Korban di minta membayar sebesar Rp. 10 juta. Pada hari Rabu, (2/5) Slamet Efendi selaku Kepala Desa Laban dan korban bertemu di kantor Desa Laban. Korban menyerahkan uang sebesar 5 juta kepada Slamet Efendi sebagai uang muka. Beberapa saat setelah korban menyerahkan uang kepada SE, Tim Saber Pungli langsung meringkus Kepala Desa tersebut.

Menurut AKBP Wahyu Sri Bintoro, jika Kepala Desa Laban tersebut, terbukti meminta uang kepada korban sebesar Rp 10 juta, namun korban hanya bisa membayar Rp. 5 juta sebagai uang muka. Sisanya di bayar korban di kemudian hari.

”Korban akhirnya menyerahkan uang kepada Kepala Desa sebesar Rp 5.000.000 sebagai uang muka,” ujar Kapolres Gresik.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sebesar Rp 5.000.000, kwitansi, flash disk serta surat pengurusan tanah.

Kepala Desa Slamet Effendi (47) yang dipilih periode tahun 2013-2019 ini mengungkapkan bahwa dirinya kali pertama melakukan pungutan liar (Pungli) tersebut dan langsung terkena OTT. Menurutnya, uang yang diterima dari korban akan digunakan untuk pengurukan tanah yang akan di jadikan lapangan di desanya.

”Rencananya uang tersebut akan saya gunakan untuk menguruk tanah yang akan di jadikan lapangan olah raga,” terang Slamet Efendi tertunduk.

“Tersangka akan dijerat pasal 12 e atau 11 UU RI nomor 20 Tahun 2001 mengenai tindak korupsi.Tersangka dipenjara paling cepat minimal empat tahun dan paling lama maksimal dua puluh tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka dikenai denda sebesar paling sedikit Rp 500 Juta dan paling banyak sebesar Rp 1 Milyar,” tutup AKBP Wahyu mantan Kapolres Bojonegoro. (Tim)

Spread the love